Legislatif Kuningan-Majalengka Sepakat BTNGC Dibubarkan
KUNINGAN – Fakta menarik muncul pada saat kunjungan kerja jajaran Bapemperda DPRD Majalengka ke DPRD Kuningan, Kamis (1/12). Mereka sama-sama mengeluhkan keberadaan BTNGC yang menjadi salah satu topic pembahasan. Kedua lembaga legislatif yang wilayahnya berada di lereng Ciremai itu ingin agar BTNGC hengkang. Ketua Bapemperda DPRD Kuningan Rudi O’ang Ramdani SPdI yang menerima rombongan dari DPRD Majalengka. “Tadi itu (kemarin, red) tersirat nasib yang sama dalam hal keberadaan BTNGC. Disamping membahas Propemda tahun 2017 dan masalah PDAM yang belum dibahas di Majalengka, banyak hal pula yang menjadi perbincangan diantara kami,” tutur Rudi usai menerima kunjungan. Politisi asal PKS itu melanjutkan, disamping membahas hal-hal normatif, ada ikatan emosional yang kuat terkait permasalahan rakyat di dua kabupaten bertetanggaan itu. Soal status BTNGC misalnya, kedua lembaga legislatif ini berharap agar dituntaskan atas dasar perjuangan nasib rakyat. “Ke depan konsesus ini akan dikonkritkan dalam tahapan kerja sama yang lebih nyata. Persamaan nasib ini menjadi dasar ikatan yang kuat untuk terus menggedor agar BTNGC hengkang dari bumi priangan timur,” tegas Rudi. Dia melanjutkan, rakyat sudah cukup bersabar dalam keadaan lapar, tunduk dan taat aturan yang mencekik leher bahkan mensengsarakan. “Mari kita gedor ketidakadilan ini dengan perjuangan agar kesejahteraan bersemi di bumi Aryakamuning ini,” seru pria asal Darma tersebut. Sementara itu, aktivitas wakil rakyat Kuningan tampak padat. Selain menerima kunker dari DPRD Majalengka, para pimpinan DPRD Kuningan gencar menyosialisasikan tiga fungsi dewan. Kegiatan tersebut dilangsungkan selama 5 hari dari satu tempat ke tempat lain. Pada hari terakhir, mereka melaksanakannya di dapil 2 yaitu Kecamatan Jalaksana dan Cilimus. Dihadiri kades, BPD, LPM dan tokoh masyarakat dari tiap desa yang masuk wilayah kecamatan tersebut. Tampil sebagai pembicara Drs Toto Suharto SFarm Apt, H Uci Suryana SE dan Hj Kokom Komariyah. Sebagai pembicara pertama yang dibawakan pemandu acara kabag Persidangan Sekretariat DPRD Drs Dedi Kusnadi MPd, Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm Apt menyampaikan pentingnya masyarakat terutama para aparat desa, BPD dan LPM memahami 3 fungsi DPRD. Satu per satu dari 3 fungsi DPRD diulas secara terperinci agar dipahami lebih mendalam oleh para peserta. Terkait DPRD yang mempunyai fungsi legislasi, Toto menjelaskan, DPRD memiliki kewenangan membuat Perda (Peraturan Daerah), yakni menginisiasi lahirnya Raperda dan juga membahas serta menyetujui atau menolak Raperda yang diusulkan eksekutif. Perda sendiri menurutnya akan menjaga keberlanjutan kebijakan daerah dan menjadi dasar hukum tindakan pemerintahan sekaligus menjadi instrument perlindungan hukum bagi rakyat di daerah. “Perda dapat difungsikan sebagai instrumen pembangunan,” jelasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: