Kesehatan Rachmawati Sempat Ngedrop Dua Kali

Kesehatan Rachmawati Sempat Ngedrop Dua Kali

POLRI menangkap 10 orang aktivis terkait dugaan makar dan menyebarkan berita bohong kemarin.  Bagaimana bentuk upaya makar itu belum dijelaskan polisi. Namun kemungkinan besar berhubungan dengan surat yang dibuat sejumlah aktivis itu ke MPR. Mereka yang ditangkap tersebut adalah Ahmad Dhani, Kivlan Zein, Adityawarman, Eko, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar. Berdasarkan pantauan Jawa Pos (Radar Cirebon Group), Rachmawati Soekarnoputri keluar dari Mako Brimob tepat pukul 22.16. Tak lama setelah Rachmawati, Ratna Sarumpaet juga dibebaskan. Begitu juga dengan Ahmad Dani dan Kivlan Zein, tadi malam akhirnya diizinkan pulang. Satu tersangka lagi yang sudah keluar adalah Firza Husein. Dengan demikian, masih ada lima tersangka yang masih diperiksa. Rachmawati sendiri keluar dengan menumang mobil Mercedes Benz silver dengan plat B 1 RMT. Kaca mobil samping dia duduk sempat dibuka. Dia duduk bagian depan samping sopir. Rachmawati hanya melambaikan tangan kepada para wartawan. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulutnya. Kuasa Hukum Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian mengatakan tim penyidik telah memberikan izin kepada kliennya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. “Kondisi ibu (Rachmawati, red) sempet drop dua kali,” ujarnya. Dari pengakuan lawyer Buni Yani itu, Rachmawati telah menjalani proses penyidikan bersama tim penyidik hingga kali kedua. Pertama, tepat pukul 15.00-18.00. Dan, kedua pada pukul 19.00-21.00. Tim penyidik sempat memberikan waktu istirahat untuk Rachmawati. Yakni, pukul 18.00-19.00.  Aldwin menyebutkan, saat penyidikan, Rachmawati sempat mengalami kesusahan dalam menjawab pertanyaan. Karena itu, tidak semua pertanyaan terjawab. “Tidak sampai 10 pertanyan yang terjawab,\" paparnya. Saat ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diberikan kepada Rachmawati, Aldwin tidak mengetahui secara pasti. “Tak banyak kok. Mungkin belasan,\" jelasnya. Saat disinggung mengenai tindakan Rachmawati sebagai inisiator acara diskusi pada 1 Desember lalu, Aldwin membenarkan hal itu. Dia mengatakan, Rachmawati memang membuat acara diskusi twrsebut di Hotel San Pasific, Jakarta Pusat. “Diskusi untuk menandatangani dua petisi. Pertama untuk solidaritas umat muslim dan kedua harapan kepada MPR supaya mengembalikkan hukum Indonesia yang adil,\" tutur dia. Sementara itu, untuk jadwal pemanggilan berikutnya Aldwin mengaku belum mengetahui secara pasti. Dia memprediksi pemanggilan selanjutnya minggu depan. \"Kemungkinan minggu depan. Saya sudah katakan ke penyidik, tenang saja, ibu Rachmawati gak bakal melarikan diri,\" tuturnya. Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Kombespol Rikwanto menuturkan, untuk dugaan makar dengan pasal 107 dan pemufakatan jahat pasal 110  KUHP dikenakan pada delapan orang. Lalu, untuk dua orang dikenakan pasal 28 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Yang UU ITE itu untuk inisial JA dan RK, delapan sisanya pasal makar,” terangnya. Kemungkinan besar dugaan makar disulut adanya surat yang ditujukan pada MPR. Isi surat tersebut meminta MPR menggelar sidang istimewa yang memutuskan sejumlah hal krusial. Di antaranya, menyatakan berlakunya UUD 1945 asli, mencabut mandat presiden dan wakil presiden, serta mengangkat presiden yang baru. Menanggapi soal surat tersebut, Rikwanto menuturkan bahwa saat ini pendalaman masih dilakukan. Namun, yang pasti surat itu sudah lama beredar di media sosial. “Nanti, kalau detilnya Kapolri akan umumkan Sabtu (hari ini, red),” ujarnya. Ahmad Dhani menjadi satu dari 10 orang yang dijemput pihak berwenang kemarin pagi. Pentolan grup band Dewa itu ditangkap di Hotel Sari San Pasific, Menteng, Jakarta Pusat dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Didampingi Habiburokhman, Dhani menjalani proses pemeriksaan dengan santai. Habiburokhman yang juga Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu mengatakan Dhani tidak hanya santai saat diperiksa. Dhani juga masih dalam keadaan sehat. “Semua pemeriksaan sudah selesai,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp kemarin (2/12). Untuk Ahmad Dhani sendiri dikenakan pasal 207 KUHP yang merupakan delik penghinaan terhadap penguasa. “Yang berkaitan dengan demo 4 November kemarin,\" imbuh dia. Penangkapan sejumlah tokoh yang diduga merencanakan aksi makar ditanggapi ragu-ragu sejumlah pihak. Salah satunya, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto yang mengaku tidak yakin sejumlah tokoh itu melakukan makar, dan mendorong agar mereka dilepas. “Kalau saya sih dilepas saja, saya yakin mereka nggak berbahaya,\" ujar Prabowo kepada wartawan di kantor DPP Partai Gerindra. Menurut Prabowo, dirinya secara pribadi mengenal sebagian tokoh yang ditangkap. Secara personal, Prabowo memandang mereka sebagai orang-orang yang idealis, patriotik, nasionalis, bahkan romantis. Karena itu, Prabowo tak yakin mereka betul-betul akan melakukan makar. “Kalau saya belum yakin. Mungkin mereka ingin perubahan cepat. Saya berkali-kali mengajak mereka berjuang dalam sistem,\" ujarnya. Layaknya proses hukum, para tokoh terduga makar layak mendapatkan pembelaan hukum. Jika nantinya mereka tidak terbukti melakukan makar, sebaiknya para tokoh itu segera dilepas. “Saya jamin beliau beliau ini cinta tanah air,\" tandasnya. Sementara Ketua MPR Zulkifli Hasan termasuk yang prihatin dengan langkah Polri menangkap sejumlah tokoh atas dugaan tindakan makar. Dia berharap Polri segera bisa menjelaskan secara terang benderang pelanggaran hukum yang telah dilakukan. “Mudah-mudahan nanti bisa dijelaskan dengan baik apa yang sebetulnya terjadi, apa masalah yang dihadapi kawan-kawan itu,” kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan Rachmawati dan aktivis lainnya yang akhirnya ditangkap memang sempat menyampaikan rencana datang ke gedung MPR/DPR, kemarin. Namun, rencana tersebut telah ditolak. “Saya bilang kalau hari ini (kemarin, red) nggak bisa dulu,” tuturnya. Sementara Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya Iriawan karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat menjelang berlangsungnya aksi damai 212. IPW berpendapat bahwa aksi penangkapan tersebut adalah wujud arogansi dan kesewenang wenangan Kapolda Metro Jaya Iriawan. Hal itu, lanjutnya, sangat bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212. Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menyatakan bahwa Iriawan tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. “Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolok ukurnya tidak jelas secara hukum,\" kata Pane. Dia mengatakan bahwa aksi penangkapan tersebut juga menjadi tindakan berlebihan dari Kapolda Metro Jaya. Seharusnya, kata dia lagi, Kapolda Metro Jaya segera menangkap Ahok sebagai sumber masalah dan bukan menangkap delapan tokoh itu. Karena secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. “Tapi kenapa Ahok sebagai sumber masalah tidak ditangkap.  Kenapa yang ditangkap justru delapan tokoh. Tindakan ini terlalu mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik,\" tandasnya. (idr/glo/sam/dyn/dod/bay/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: