2017, UMK Kuningan Ada Kenaikan Rp112.592

2017, UMK Kuningan Ada Kenaikan Rp112.592

KUNINGAN- Setelah penatapan UMK Kuningan pada 9 November lalu dan penyerahan laporan kepada gubernur, kini Dinsosnaker Kuningan fokus pada kegiatan sosialisasi UMK 2017 kepada perusahaan. Menurut Kepala Dinsosnaker Kuningan Drs H Dadan Supardan MSi, sosialisasi UMK akan dilakukan pada 9 Desember di Lembah Ciremai. Pihaknya akan mengudang semua perusahaan yang ada di Kuningan agar mengetahui berapa UMK Kuningan. “Pada saat penetapan juga sudah disepakati UMK tahun 2017 adalah Rp1.477.352,70. Namun, sesuai dengan aturan setelah penetapan dan juga pengesahan gubernur, maka harus disosialisasikan kepada semua pihak,” ujar Dadang, Kamis (1/12). Dadang yang didampingi Kasi Perlindungan Lili Sofyan Hidayat BSc menerangkan, pihaknya bukan terlambat melakukan sosialisasi. Namun, memang ketentuannya seperti itu. “UMK untuk tahun 2017 adalah Rp1.477.352,70. Angka ini berdasarkan hasil perhitungan  yang  menginduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” terangnya. Dadang menuturkan, angka tersebut berdasarkan penjumlahan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.364.760, ditambah dengan UMK Rp1.364.760 dikali laju inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 5,18 persen. Hasilnya adalah Rp1.364.760 ditambah Rp112.592,70 sama dengan Rp1.477.352,70. “Meski tidak melonjak, namun terjadi kenaikan UMK sebesar Rp112.592,” tuturnya. Sementara itu,  tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar gaji sesuai dengan UMK adalah 80 persen. Adapun jumlah perushana yang terdaftar adalah 325 perushaan. “Wajar dari 325 perusahaan yang mematuhi 80 persen. Sedangkan yang 20 persen meski tidak sesuai dengan UMK, namun mereka kepada karyawan memberikan makan, tempat tinggal sehingga hitungan sama saja,” ujar mantan Kadisikpora itu. Dibanding dengan daerah lain yang ada di Ciayumajakuning, kata Dadang, Kuningan memang berada di kedua terbawah. Meski begitu penetapan UMK pada dua tahun ini dinilai sangat adil kepada dua belah pihak baik perusahaan maupun karyawan sendiri. (mus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: