Dana Aspirasi Bakal Naik, Setiap Anggota Dewan Minta Rp 1 Miliar

Dana Aspirasi Bakal Naik, Setiap Anggota Dewan Minta Rp 1 Miliar

KUNINGAN - Gembar-gembor efisiensi yang disuarakan kalangan wakil rakyat ketika membahas Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ternyata hal itu tidak berlaku bagi anggota dewannya. Pasalnya, setiap tahun, APBD Kabupaten Kuningan harus mengalokasikan anggaran untuk dana pokok-pokok pikiran (DP3) kalangan wakil rakyat. Nilainya juga cukup besar yakni bisa mencapai Rp 22,5 miliar setiap tahunnya. Biasanya, alokasi anggaran DP3 atau lebih beken disebut dengan dana aspirasi itu dimasukan di APBD murni dan APBD perubahan dengan nilai yang berbeda. Informasi yang diperoleh Radar, kalangan parlemen daerah meminta kenaikan dana aspirasi untuk tahun 2017. Saat ini, eksekutif dan legislatif tengah membahas APBD 2017. Angka yang diminta juga cukup fantastis yakni Rp 1 miliar per anggota dewan. Jika dikalikan dengan jumlah anggota dewan yang ada 50 orang, total dana yang harus disiapkan pemerintah bagi kelangsungan DP3 yakni Rp 50 miliar. Angka ajuan dana aspirasi ini berarti mengalami kenaikan 100 kali lipat dibanding sebelumnya yang hanya Rp 450 juta/orang. Terang saja kabar permintaan naiknya dana aspirasi oleh anggota dewan memicu komentar tidak sedap dari para aktivis di Kabupaten Kuningan. Mereka menilai, permintaan kenaikan DP3 itu tidak logis dan mencederai hati rakyat. Seharusnya, dana aspirasi dihapus lantaran desa-desa sudah mendapat alokasi anggaran yang cukup besar dari pemerintah. “Kalau memang benar kabar keinginan menaikkan anggaran dana aspirasi atau DP3, saya kira tidak masuk akal. Kondisi di desa-desa sekarang ini berbeda dengan dua atau tiga tahun lalu. Sekarang desa jauh lebih maju dan mengelola anggaran besar,” tegas Abdul Muhyi MA, pentolan Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) kepada Radar. Lulusan Pascasarjana UGM itu melihat, besarnya pengelolaan anggaran oleh desa, seharusnya dana aspirasi dari dewan tidak lagi dialokasikan ke desa-desa untuk memperbaiki jalan lingkungan, sarana olahraga bahkan perbaikan saluran irigasi. “Sudah tidak layak lagi dana aspirasi untuk perbaikan jalan lingkungan atau pembangunan lainnya di desa. Toh sekarang desa sudah mempunyai anggaran besar untuk pembangunan infrastruktur di desanya sendiri. Saran saya, sebaiknya tidak ada lagi dana aspirasi atau DP3 bagi anggota dewan,” pinta pria yang akrab dipanggil Amuy tersbeut. Amuy menambahkan, jika tiga tahun lalu desa-desa membutuhkan dana aspirasi yang dibawa anggota DPRD, sekarang seharusnya anggaran tersebut dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan lintas desa atau kecamatan karena kondisinya memang sudah berubah. Atau bisa juga pembangunan fasilitas lain yang dibutuhkan publik. “Kalau akhirnya disetujui anggaran Rp 50 miliar untuk DP3 di APBD 2017, maka itu berarti penghamburan uang rakyat. Tolong pikirkan matang-matang sebelum mengambil keputusan yang akhirnya malah melukai perasaan rakyat,” imbaunya. Sementara Ketua Barak, Nana Rusdiana SIP sepakat jika dana aspirasi atau kerennya disebut pokok-pokok pikiran DPRD dihapuskan. Alasan Nana nyaris seperti Amuy yakni kondisi di desa-desa sekarang ini sudah sangat berubah pasca ada alokasi dana desa yang besarannya mencapai miliaran rupiah. Sehingga desa sudah bisa membangun sendiri tanpa harus dibantu melalui dana aspirasi. “Pada prinsipnya, saya sangat tidak setuju jika di APBD 2017 masih ada alokasi anggaran DP3 atau dana aspirasi. Masih banyak pekerjaan lain yang membutuhkan anggaran. Apalagi nilai yang akan dialokasikan sangat fantastis yakni satu orang Rp 1 miliar,” sahut pria yang kerap memimpin unjuk rasa tersebut. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: