Puisi Rendra, Wiji Thukul dan Sukamulya

Puisi Rendra, Wiji Thukul dan Sukamulya

Oleh: Wahyudi DALAM setiap pembangunan selalu saja berlangsung penggusuran. Seperti di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Cirebon, yang hari ini wilayahnya (ulayat) terdampak megaproyek pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Terlaksananya, pembangunan proyek BIJB merupakan hajat besar negara yang berdaulat. Ironisnya, kedaulatan sebuah negara seringkali tidak memerhatikan hak ulayat rakyatnya. Bahkan, tidak jarang terjadi konflik ulayat yang melibatkan konspirasi politik yang mengatasnamakan pembangunan. Negara dengan kekuatan TNI dan Polri yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman, justru terlibat dalam “kegaduhan” megaproyek pembangunan BIJB. Selain kasus Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, persoalan ulayat juga berlangsung di wilayah III Cirebon. Masih segar dalam ingatan kita, tahun 2007 di Kabupaten Cirebon, proyek pembangunan Tol Cipali yang awalnya mengorbankan kawasan Pesantren Babakan Ciwaringin dilawan puluhan ribu santri, ulama dan tokoh masyarakat. Mereka melakukan penolakan dengan unjuk rasa, istighotsah dan menutup akses jalan. Delapan tahun kemudian, tepatnya 2015, kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan yang akan dimanfaatkan untuk energi panas bumi dan pembangunan pembangkit listrik, mendapat penolakan warga yang berakhir pihak pengembang sementara tidak melanjutkan proyek tersebut. Saat ini di beberapa wilayah Indramayu, masih berlangsung penolakan proses seismik atau pengeboman di kedalaman tanah, demi dimanfaatkannya sumber daya alam gas dan minyak. Juga, melibatkan aksi penolakan warga setempat. Itulah rekam jejak, bagaiamana negara memperlakukan rakyatnya dalam persoalan hak ulayat selalu pelik dan tebang pilih. Hal yang wajar bila masyarakat petani Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, mempertahankan tanah mereka dari rencana pembebasan lahan untuk dijadikan BIJB. Kisruh kemudian terjadi pada 17 Nopember 2016, yang dipicu pengukuran lahan oleh pengembang BIJB terhadap tanah ulayat warga dengan pengawalan ketat TNI dan Polri. Enam warga Desa Sukamulya ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap provokatif. Ini miris. Karena proyek multiyears yang sejatinya dilakukan dengan cara-cara beradab justru detempuh tanpa komunikasi dengan masyarakat. Apalagi masyarakat punya hak ulayat sebagai tempat tinggal yang layak dan bersertifikat. Tempat tinggal mereka bukan rumah hantu, yang oleh beberapa pihak memanfaatkan situasi “gaduh” di sekitar Desa Sukamulya. Koentjaraningrat dalam Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan (87: 2015), menyatakan bahwa partisipasi rakyat, terutama rakyat pedesaan, dalam pembangunan itu menyangkut tipe yang pada prinsipnya berbeda; (1) Partisipasi dalam aktivitas-aktivitas bersama dalam proyek-proyek pembangunan yang khusus; (2) Partisipasi sebagai individu di luar aktivitas-aktivitas bersama dalam pembangunan. Dalam konteks pembangunan BIJB, masyarakat Sukamulya tidak dilibatkan sebagaimana yang disebutkan Koentjaraningrat. Menurut hemat saya, rakyat mempunyai hak dan kewajiban yang harus diperhitungkan kembali dengan adil dan beradab. Karena masyarakat petani punya hak ulayatnya. Jika dalam hal ini pengembang ingin membebaskan lahan milik petani, maka fardu hukumnya memahami hak ulayatnya. Sementara kita tahu, masyarakat petani Sukamulya menuntut relokasi dan diperlakukan secara manusiawi. Konflik ulayat bukan isu baru, Pujangga Ronggo Warsito (1802-1873 M) menuliskan Serat Kolotido: Keadan negara sudah kian merugi situasi rusak, tidak ada panutan lagi pemimpin membuat kesalahan dan lupa diri meninggalkan petuah dan kearifan keum cendekia terbawa arus keragu-raguan suasana mencekam, dunia penuh kerepotan Kutipan Ronggo Warsito menjadi potret zaman dan situasi negara yang genting. Serat itu dituliskan Ronggo Warsito pada masa kedaulatan Keraton Kasunanan Surakarta. Nubuatnya hingga hari ini masih relevan dengan peristiwa Sukamulya. Situasi negara yang kacau dan tidak dapat dikendalikan sistemnya telah direkam Ronggo Warsito sekitar satu setengah abad yang lalu. Jika dikaitkan dengan keadaan sekarang, pemimpin atau yang berwenang dalam urusan tata negara, terutama tata ulayat, karut-marut. Dalam konteks ini, sastra menjadi nilai “tawar” terhadap keadaan tatanan hidup masyarakat dan kebudayaan. Sebagaimana Sapardi Djoko Damono (1: 2003), bahwa sastra menampilkan gambaran kehidupan, dan kehidupan itu sendiri adalah suatu kenyataan sosial. Isu ulayat yang berlangsung di Sukamulya pun menjadi perhatian tokoh masyarakat dan publik sastra Cirebon melalui puisi-puisi Rendra dan Wiji Thukul sebagai bentuk perlawanan sekaligus kepedulian di ruang apressiasi Pojok Sastra Radar Cirebon. Publik sastra Cirebon membacakan sajak-sajak perlawanan Rendra dan Wiji Thukul di Gedung Kaliandra Radar Cirebon, Jumat, 25 November 2016 lalu. Diskusi bertajuk pembangunan dan penggusuran dalam puisi juga menjadi pokok pembahasan. Menurut pegiat sosial yang juga sekaligus pembicara, Dian Arief Setyawan, konflik di Sukamulya tidak bisa disederhanakan begitu saja. Mereka memang tidak anti terhadap pembangunan BIJB, melainkan menolak cara yang tidak manusiawi dan hak ulayatnya direlokasi. Dalam kacamata pegiat sastra, Andri Wikono menyatakan, perlawanan dalam bentuk puisi terhadap penolakan pembangunan BIJB di Sukamulya bukan menjadi jaminan dihentikannya megaproyek pemerintah. Namun, nilai puisi dan publik sastra Cirebon menjadi saksi dan ruh atas ketidakadilan pembangunan berekelanjutan. Sebelum kemerdakaan Indonesia, puisi menjadi The Power of Spiritual. Sumpah Pemuda, misalnya, yang digagas penyair sekaligus negarawan Muhamad Yamin sangat puitis. Pada zaman pergerakan kemerdekaan, Chairil Anwar juga menyuarakan puisi-puisinya yang menjadi semangat perjuangan. Kutipan puisi Chairil Anwar Sekali berarti, sudah itu mati menjadi jargon pejuang melawan kolonialiseme. Penulis menyimpulkan, kesadaran individu atau kolektif memandang gejolak sosial sangat diperlukan. Keadilan perlu ditegakkan. Senada dengan Nyoman Kutha Ratna (24: 2013), gejala-gejala sosial dalam karya sastra menjadi bagian perilaku manusia dalam suatu komunitas yang dianggap berarti bagi aspirasi kehidupan seniman, manusia pada umumnya. Penulis juga berharap, kalau pun pembangunan BIJB tetap berlangsung, pada praktiknya tidak ada anasir-anasir yang menunggangi penderitaan masyarakat petani Sukamulya. Sehingga pembangunan BIJB yang sekarang tengah berlangsung di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka maupun pembangunan yang lain, tidak terdengar lagi gejolak konflik dan kekerasan. Terakhir, saya ingin mengutip puisi Rendra: /Aku tidak melihat alasan/ kenapa harus diam tertekan dan termangu./Aku ingin secara wajar kita bertukar kabar./ Duduk berdebat menyatakan setuju dan tidak setuju. (Potret Pembangunan dalam Puisi hlm 9, Rendra). (*) *) Penulis adalah pegiat Senja Sastra FKIP Unswagati Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: