Ini 7 Poin Perubahan dalam UU ITE
7 POIN PERUBAHAN UU ITE
- Ketentuan larangan pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Artinya, baru bisa ditindak bila ada yang melapor
- Ancaman pidana pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jadi, tersangka pencemaran nama baik sudah tak bisa ditahan lagi
- Menerapkan putusan MK soal penyadapan dan keberadaaan informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah
- Mengatur penggeledahan, penyitaan, dan penahanan sesuai dengan aturan dalam KUHAP
- Memberi wewenang PPNS untuk memutuskan akses terkait tindak pidana teknologi informasi
- Mengatur penghapusan konten elektronik atas permintaan pihak yang berkaitan dengan konten itu berdasarkan penetapan pengadilan
- Kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 UGM yang menghina masyarakat Jogjakarta melalui Path. Dia dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE
- Kasus Musni Umar, yang menulis di sebuah blog terkait adanya pungutan di sebuah sekolah di Jakarta. Dia dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik
- Kasus Benny Handoko melawan Misbakun. Benny Handoko membuat status Miskabun terlibat Bank Century. Benny Handoko divonis enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun
- Kasus Prita Mulyasari yang menulis surat pembaca setelah diduga mendapatkan malpraktik di sebuah rumah sakit. Prita dinyatakan bersalah, walau akhirnya bebas.
- Kasus dua kakak beradik Jamron dan Rizal yang diduga menyebarkan kebencian dan permusuhan terhadap suatu kelompok. Keduanya ditangkap jelang aksi 2 Desember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: