Pelaku Pembacokan di Bandorasa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pelaku Pembacokan di Bandorasa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

KUNINGAN - Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Ujang Saputra memastikan kasus keributan di Desa Bandorasawetan yang menyebabkan seorang pegawai Disparbud, Sukma, terluka hingga ibu jari nyaris putus akibat sabetan samurai kini tengah dalam penanganannya. Pelaku pun kini masih ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.   \"Pelaku sudah kami amankan dan masih diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" kata Ujang kepada radarcirebon.com, Senin (4/12).   Menurut Ujang, tersangka CC dikenakan pasal tentang penganiayaan karena perbuatannya tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius. Sebilah samurai panjang yang digunakan pelaku untuk melukai korban pun telah diamankan polisi sebagai barang bukti.   \"Diduga motifnya karena ada unsur dendam. Namun masih kami dalami,\" kata Ujang singkat.   Seperti diketahui, pada hari Minggu dini hari, warga Bandorasawetan dihebohkan dengan keributan yang menyebabkan Sukma yang juga pegawai Disparbud mengalami luka akibat sabetan samurai oleh warga lain bernama CC. Saat itu Sukma yang tengah berkumpul bersama pemuda Karang Taruna dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Bandorasawetan tengah membahas penolakan pembangunan kafe baru, dikejutkan dengan kehadiran CC yang datang mengendarai motor sambil membawa senjata tajam samurai kemudian berusaha melukai Jamadin, salah satu tokoh masyarakat desa yang juga ayah Sukma. Menyadari ayahnya dalam bahaya, dengan sigap Sukma pun menahan serangan mendadak tersebut dengan menangkis sabetan samurai CC dengan tangan kanannya.   Akibat serangan tersebut, Sukma pun mengalami luka serius pada tangannya hingga ibu jarinya nyaris putus dan langsung dilarikan ke RSUD Linggajati untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara CC yang sempat kabur, akhirnya berhasil diamankan petugas saat bersembunyi di salah satu kafe di daerah Sangkanurip.   Diduga, insiden tersebut juga dilatarbelakangi perselisihan pendapat keduanya terkait rencana pembangunan kafe baru di Desa Bandorasawetan. Sukma merupakan anak dari Jamadin, tokoh masyarakat yang selama ini menolak rencana pembangunan tempat hiburan malam kafe karena pertimbangan dampak sosial dan lingkungan yang akan ditimbulkan. Bahkan penolakan tersebut juga mendapat apresiasi warga yang lain hingga dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan sekaligus tanda tangan penolakan kafe. Sedangkan CC, merupakan warga Bandorasawetan yang dikenal warga sebagai kepanjangan tangan dari pemilik kafe yang bertugas mengumpulkan tanda tangan warga untuk proses perizinan usahanya. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: