17 Pengacara Dampingi Rapel Gugat PLTU II Kanci
ASTANAJAPURA - Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel) resmi melayangkan gugatan terhadap pelanggaran izin lingkungan atas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (6/12). Surat gugatan yang terdaftar bernomor 124/G/2016/PTUN.BDG menjadi bukti gugatan itu dilayangkan. Dalam melayangkan gugatan hukum itu, Rapel didampigi 17 pengacara. Menurut, salah satu kuasa hukum penggugat, Dhanur Santiko SH menilai ada indikasi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jawa Barat telah melanggar sejumlah aturan. Dia menyebutkan izin yang dikeluarkan melanggaran UU No 26/2017 tentang penataan ruang, UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No 27/2013 tentang izin lingkungan, Permen Lingkungan Hidup No 16/2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, dan Permen Lingkungan Hidup No 17/2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan. \"Ada poin-poin yang melanggar aturan dalam proses pemberian izin amdal, maka otomatis izin lingkungan batal demi hukum,\" papar Dhanur kepada Radar, kemarin. Dia menambahkan, selain melayangkan gugatan, pihaknya juga mengajukan agar proyek pembangunan PLTU II harus ditunda, hingga ada keputusan dari pengadilan. Lebih jauh dia menjelaskan gugatan yang dilayangkan lebih kepada masalah pelanggaran dalam proses pembuatan izin lingkungan. Apabila gugatan itu terkabul, maka pembangunan PLTU bisa batal. Direktur Eksekutif Rapel Moh Aan Anwarudin mengatakan, dirinya mengaku mencium adanya pemufakatan jahat perusahaan-perusahaan di antaranya PLTU 2 dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon menjadi salah satu indikasi kuat untuk meloloskan pembangunan PLTU II. Sehingga revisi Perda RTRW itu, diindikasikan untuk kepentingan pembangunan proyek PLTU 2 dan proyek-proyek pembangunan industri lainnya. Dikatakan dia, pihaknya juga sudah melaporkan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga sampai saat ini pembahasan revisi RTRW masih mandek. Akan tetapi dia menyayangkan pembangunan PLTU 2 masih tetap berjalan. \"Saya rasa itu kejahatan terstruktur,\" katanya. Hal senada diungkapkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat. Kebijakan pemerintah pusat membangun tambahan 35.000 mega watt (MW) pembangkit listrik baru, di mana sebanyak 22.000 MW berasal dari PLTU berbahan bakar batubara menyebabkan terabaikannya hak rakyat atas lingkungan, dan hak atas akses terhadap sumberdaya alam. \"Termasuk tanah, pangan, air dan udara. Maka, izin lingkungan tersebut harus dicabut. Kami juga mendesak, agar Presiden Joko Widodo meninjau ulang dan menghentikan rencana pembangunan PLTU berbahan bakar batubara di Indonesia, khususnya di Jawa Barat,\" desak Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jabar yang didampingi Manajer Advokasi dan Kampanye Wahyu Widianto. Sementara itu, saat dikonfirmasi manajemen PLTU 2 mengaku bahwa seluruh perizinan sudah lengkap. Bahkan pihaknya mengklaim bahwa PLTU 1 dan 2 adalah perusahaan yang taat hukum, dan selalu mematuhi seluruh regulasi, perundang-undangan dan proses hukum. \"Bagian perizinan kami sudah memastikan izin gangguan (HO), IMB, amdal & andal lalu-lintas dan lain-lain sudah ada. Dan ini juga sudah dikonfirmasi BPPT Kabupaten Cirebon,\" terang Yuda Panjaitan, Head of Comunication PLTU Cirebon. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: