Dipecat Perusahaan Tanpa Pesangon

Dipecat Perusahaan Tanpa Pesangon

Hari Ini, Dewan akan Panggil Disnakertrans dan Pihak Manajemen TALUN– Sebanyak 13 perwakilan pekerja borongan PT Sarana Sumber Tirta kecewa dengan kebijakan manajemen perusahaan yang memecat mereka tanpa pesangon. Padahal mereka sudah bekerja lebih dari satu tahun. Pemberhentian juga dinilai sepihak. Semula para pekerja diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan mematuhi peraturan perusahaan, terutama tidak meninggalkan pekerjaan tanpa sepengetahuan manajemen. “Apabila melanggar peraturan itu berarti mengundurkan diri. Itu kami tandatangani pada Juli lalu,” papar Wati, salah seorang pekerja borongan yang ditemui Radar, kemarin. Menurutnya, tindakan perusahaan sangat sepihak. Pasalnya, tiap kali izin tidak masuk kerja, para pekerja selalu memberikan laporan kepada atasan baik secara lisan, tulisan, atau pesan elektronik (SMS). Mereka menuntut jika memang perusahaan mempunyai keputusan bulat memecat para pegawainya, maka harus berkewajiban memberikan pesangon yang layak, termasuk upah saat terakhir bekerja. “Perusahaan menjanjikan hari Sabtu (1/9) akan bayar upah mingguan. Kalau pesangon belum ada kejelasan,” ucap Wati lagi. Sementara Sopiah, pekerja lainnya yang sudah bekerja 6 tahun mengatakan bahwa perusahaan yang memproduksi air minum kemasaan ini tak pernah meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya. “Dari mulai upah harian dan leburan tidak pernah naik. Kami diupah secara borongan, satu karton dihargai Rp100. Satu minggu saya hanya mendapat upah sebesar Rp120 ribu dengan jam kerja 12 jam terhitung dari pukul 19.00 sampai 07.00. Satu bulan kami rata-rata mendapat upah sebesar Rp600 ribu plus tambahan Rp2.500 kalau ada lemburan. Ini jauh dari upah minimum kabupaten (UMK, red),” terangnya. Oleh sebab itu, dia meminta keadilan kepada perusahaan agar memperhatikan nasib para pekerja yang sudah bekerja lama dan berkontribusi untuk peningkatan hasil produksi. “Kami ingin perhatian dari pihak perusahaan. Kalau memang dipecat, beri kami pesangon dan dana Jamsostek yang setiap bulan kami bayarkan preminya,” ungkapnya. Terpisah, Al Usman, salah seorang kerabat membeberkan bahwa para pekerja yang dibantu oleh pihak LSM telah melaporkan tindakan pemecatan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon. “Saat ini (kemarin, red) sedang melapor, tinggal menunggu hasil laporan LSM tersebut yang sudah kami kuasakan,” bebernya. Ketika dikonfirmasi, Kadisnakertrans Drs EE Rusmana MSi belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena sedang tugas di luar kota. “Perusahaan apa Mas, biar nanti saya cek,” singkatnya. Sementara, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Toif SPd meminta kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan segala kewajibannya, seperti memberikan pesangon, upah yang belum dibayarkan dan uang tunjangan Jamsostek. “Kalau tidak memberikan pesangon dan upah, perusahaan telah menzalimi para pekerjanya dan melanggar Undang-Undang yang berlaku. Kalau dipecat, berilah mereka pesangon, karena itu adalah hak pekerja,\" tandas Toif. Hal yang sama dialamu Santoso, mantan karyawan PT Bines Raya. Santoso mengaku kecewa karena perusahaan memecat dirinya secara sepihak. Santoso bahkan mengadu ke Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Tasiya Soemadi Al Gotas. Santoso menceritakan, dia dipecat dengan alasan rotan yang telah dikirim ke luar negeri cacat. “Padahal sebelum dikirim keluar negeri, hasilnya tidak cacat. Entah kenapa setelah dikirim keluar negeri, ada yang cacat. Dan katanya itu hasil saya. Saya di PHK H-2 sebelum Lebaran kemarin. Saya juga tidak tahu tanpa ada musyawarah-musyawarah atau apa, tiba-tiba PHK,\" akunya. Sementara Ketua DPRD H Tasiya Soemadi Al Gotas yang secara langsung menemui Santoso dan rekan-rekannya mengatakan bahwa pada Kamis (30/8) akan mengundang Disnakertrans Kabupaten Cirebon dan pihak peruasahaan. \"Kita nanti akan melakukan pertemuan lebih lanjut pada Kamis nanti,\" kata Gotas. (jun/via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: