Ditahan, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Di-Nonaktifkan

Ditahan, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Di-Nonaktifkan

KEJAKSAN – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), MTB resmi ditahan di Rutan Kelas I Cirebon. Hal ini berdampak pada status PNS yang disandangnya. Sesuai aturan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) akan memproses agar MTB bebas tugas. “Pemberhentian sementara supaya Pak MTB fokus pada proses hukum yang sedang dijalani,” ujar Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi. Disebutkannya, untuk sampai pada tahapan sesuai aturan yang berlaku, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui BK-Diklat memerlukan surat resmi penahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-undang 5/2014 tentang ASN menyebutkan, PNS yang dalam proses hukum karena dugaan tindak pidana yang dilakukan, diberhentikan sementara atau bebas tugas selama upaya penegakan hukum dilakukan. Terkait kasus yang menjerat MTB, Asep turut prihatin dan berharap mendapatkan keputusan terbaik. Meskipun demikian, aturan PNS tetap harus dijalankan. Untuk tahap selanjutnya, pria berkacamata itu akan berkonsultasi dengan Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH terhadap langkah ke depan. Pasalnya, posisi yang dijabat MTB selama ini adalah kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Di mana, dinas ini sangat penting dalam menata wajah kota. “MTB akan diberhentikan sementara. Bebas tugas sebagai PNS,” ucapnya. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi menjelaskan, sesuai PP 53/2010, PNS yang ditahan dan terjerat kasus pidana harus diberhentikan sementara. Bahkan, dalam pasal 88 ayat (1) hutuf C UU 5/2014 tentang ASN menerangkan, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Namun, BK-Diklat menunggu surat resmi penahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. MTB dapat diberhentikan secara tetap bila sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Di mana, hukuman penjara yang diberikan diatas dua tahun. Selama masa pemberhentian sementara, otomatis jabatan kepala DKP akan kosong. Karena itu, Anwar akan meminta petunjuk Sekretaris Daerah untuk menentukan nama pengganti. Biasanya, jabatan sementara diemban sekretaris DKP yang saat ini dijabat R Henda SH MH. “Sekretaris DKP menjadi plt kepala DKP sampai batas waktu yang ditentukan,” terangnya. Bila MTB ditahan sampai 20 hari kedepan, misalnya, hal itu tidak berpengaruh terhadap perkembangan kinerja DKP. Sebab, dalam nomenklatur yang baru pada 1 Januari 2017 nanti, DKP menjadi salah satu dinas yang dilebur. Artinya, mulai tanggal 1 Januari 2017 itu sudah tidak ada lagi DKP. Dengan demikian, Sekretaris DKP menjadi plt kepala DKP sampai maksimal mutasi terdekat yang akan dilakukan. Selama kurun waktu sampai mutasi, segala kebijakan dapat diambil Plt Kepala DKP Kota Cirebon tersebut. Pada sisi lain, kebijakan penganggaran, program kegiatan sudah berjalan. Karena itu, plt kepala DKP hanya menjalankan roda pemerintahan agar tetap berjalan optimal. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: