Anggaran Tertunda, Sampah Numpuk Tak Diangkut

Anggaran Tertunda, Sampah Numpuk Tak Diangkut

KEJAKSAN – Penahanan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), berdampak signifikan pada pengelolaan persampahan. Di sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS), terlihat tumpukan sampah karena tidak diangkut sejak akhir pekan. Sekretaris DKP, R Henda SH MH menjelaskan, operasional DKP sempat terganggu terutama dalam pelayanan persampahan. Anggaran BBM armada pengangkut sampah tertunda pencairannya, karena kepala DKP, M Taufan Bharata S Sos, sempat dirawat di rumah sakit dan kemudian ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Di lain pihak, surat penunjukan menjadi pelaksana tugas (plt) kepala DKP dari walikota belum diterima secara resmi. “Ini karena libur panjang, tapi secara umum program DKP berjalan normal,” ujar Henda, kepada Radar, Selasa (13/12). Diungkapkan Henda, dalam sebulan biasanya ada dua kali pencairan operasional BBM truk pengangkut sampah. Pencairan itu dilakukan Pengguna Anggaran (PA) yang dalam hal ini kepala DKP. Untuk Desember ini, pencairan operasional BBM mestinya masih ditandatangan kepala DKP. “Kami rapat bersama. Ada anggaran di bendahara, jadi itu kami pakai untuk operasional truk pengangkut sampah,” ucapnya. Henda tidak memungkiri, sempat terjadi penumpukan sampah karena terlambatnya biaya operasional BBM truk pengangkut sampah. Tetapi, tumpukan sampah itu sudah mulai diangkut Senin pagi (12/12). Mengenai SK Plt, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat) sebenarnya sudah menunjuk Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) R Henda SH MH, sebagai plt kepala DKP sampai 31 Desember 2016. Kepala BK-Diklat, Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, surat keputusan walikota sudah diparaf Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi. Surat tersebut akan diberikan kepada yang bersangkutan pada Selasa (13/12). “Surat sudah diparaf Pak Sekda. Beliau sudah melangkah ke depan. Kewenangan yang diberikan kepada plt kepala DKP seperti pimpinan dinas pada umumnya,” ucapnya. Dengan kewenangan itu, lanjut Anwar, Henda dapat menjalankan roda kegiatan dan program DKP yang sudah berjalan. Termasuk pula rencana yang akan dilakukan sampai 31 Desember 2016 nanti. Karena itu, segala persoalan dalam keterlambatan kegiatan rutin DKP dapat teratasi dengan baik. Anwar menjelaskan, setelah MTB resmi ditahan, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan terkait surat penahanannya. Karena surat itu menjadi dasar BK-Diklat atas perintah walikota untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya. Tujuannya, agar MTB dapat fokus dalam proses hukum yang sedang dihadapi. Hal ini sudah sesuai dengan prosedur dalam berbagai aturan kepegawaian. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: