Menuduh lalu Membunuh, 7 Warga Kroya Ditangkap

Menuduh lalu Membunuh, 7 Warga Kroya Ditangkap

INDRAMAYU-  Petugas Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu mengamankan tujuh orang yang diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap seorang terduga pencurian sepeda motor, Ras (40) warga Tanjungkerta, Kecamatan Kroya. Ketujuh tersangka, yakni War (29), Rus (32), Tar (30), Roh (28), Nur (25) Das (24) dan Yud (26), warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, diamankan di Mapoles Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP  Riki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Heriyadi MD SH, mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana di muka umum dan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan atas dasar kecurigaannya terhadap Ras (korban, red). Peristiwa itu berawal, ketujuh tersangka mendatangi rumah korban. Tersangka kemudian mengajak paksa korban dan membawanya ke hutan. Sesampainya di hutan korban dinterogasi dan dituduh mencuri sepeda motor. Namun, tuduhan itu dibantah oleh tersangka. Mendengar jawaban korban, ketujuh tersangka marah. Setelah berkali-kali menanyakan dan korban tetap tidak mengakui. Akhirnya para tersangka pun melakukan penganiayaan. \"Ketujuh tersangka mengeroyoknya dan memukul tubuh korban beberapa kali degan menggunakan kayu singkong hingga tak sadarkan diri. Setelah menganiaya, tubuh korban kemudian di gotong menggunakan tandu. Mereka rencananya hendak membuang tubuh korban yang sudah tidak berdaya untuk menghilangkan jejak. Namun, aksinya itu diketahui oleh warga. Warga yang mengetahuinya itu melaporkan ke Polisi,\" ujarnya. Eko mengatakan, akibat aksi penganiayaan itu, korban meninggal dunia. Ketujuh tersangka kemudian berhasil diamankan beserta barang buktinya. \"Barang bukti yang kita sita antara kayu panjang sekitar 2 meter yang digunakan tersangka memukul korban, kemudian sabuk, topi senter, ponco motif loreng, tambang serta satu unit sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, ketujuh tersangka terancam dipenjara 12 tahun, karena melanggar pasal 170 ayat 3 dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,\" terang mantan Kapolresta Cirebon itu.(kom)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: