Lama Tak Aktif, Pol PP Segel Tower Seluler di Losari Kidul

Lama Tak Aktif, Pol PP Segel Tower Seluler di Losari Kidul

LOSARI - Bangunan tower telekomunikasi milik salah satu operator seluler yang berada di Desa Losari Kidul, disegel oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon, Jumat (16/12). Penyegelan didasari lantaran operator seluler tersebut sudah tidak lagi memperpanjang izin dan tidak merawat bangunan selama empat tahun. \"Kita akan lakukan pembongkaran tanggal 17-23 Desember. Saat ini, bangunan tower ini kita segel,\" ujar Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Sisyanto SE kepada Radar, kemarin. Menurutnya, dokumen izin operasional tower tersebut sudah habis pada tahun 2012. Pihaknya sudah melakukan langkah-langkah berupa peneguran terlebih dahulu kepada operator seluler tersebut. Karena sudah lama tidak beroperasi, bangunan tersebut banyak ditumbuhi rumput hingga menjalar ke atas. Disebutkan dia, izin tower tersebut terakhir kali dimulai pada tahun 2002 hingga 2012, selama sepuluh tahun. Namun dari tahun 2012 pihak seluler tidak memperpanjang operasional. Di lain sisi, banyak juga warga yang mengeluhkan keberadaan tower tersebut lantaran banyak petir yang menyambar. Lebih jauh, Sisyanto menerangkan, pada tahun 2012 setelah berakhirnya izin operasional, pihaknya waktu itu masih melakukan pengecekan lapangan. Bahkan sampai dibahas di DPRD Kabupaten Cirebon. Maka dari itu, Satpol PP melakukan langkah teguran kepada operator seluluer terkait pada bulan November. \"Teguran kami layangkan tanggal 21 November, dan dapat balasan tanggal 23 November,\" sebutnya. Rencana yang semula pembongkaran bakal dilakukan oleh Satpol PP, namun karena dari pihak operator seluler memiliki itikad baik, mereka akan melakukan pembongkaran sendiri pada tanggal 17-23 Desember. Penyegelan sendiri sempat ditentang oleh warga yang memiliki lahan tersebut. Karena sang pemilik lahan disebut sudah mendapatkan uang perpanjangan sewa lahan. \"Saya gak bicara yang punya lahan, walaupun mereka tidak setuju gak masalah. Karena ini menyangkut dokumen perizinan bangunan, bukan tanahnya. Untuk perpanjangan sewa tanah itu, bukan hak kami. Kami pastikan bangunan dibongkar,\" ujarnya. Sementara itu, Tim Maintenance XL Axiata, Susilo Pramono mengatakan, pihaknya tidak tahu-menahu mengenai adanya perpanjangan masa sewa lahan kepada pemilik tanah. Dia hanya menjalankan tugas perusahaan untuk menyaksikan penyegalan tower yang sudah lama tidak beroperasi tersebut. \"Tower ini memang sudah empat tahun tidak aktif. Untuk sewa lahan saya tidak tahu. Karena saya ditugaskan oleh kantor untuk menyaksikan penyegelan saja,\" katanya. (jml)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: