Nunggu DAK Beres, Mutasi Geser ke Januari

Nunggu DAK Beres, Mutasi Geser ke Januari

KEJAKSAN – Rencana mutasi besar-besaran yang semula akan dilakukan di penghujung Desember, hampir pasti dibatalkan. Rencananya, mutasi dan rotasi itu bergeser ke awal pekan Januari.  Pengunduran jadwal mutasi ini kabarnya disebabkan pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kemungkinan besar ada addendum dan deadline-nya diperpanjang sampai 31 Desember. “Kalau dipaksakan mutasi, DAK nanti berantakan. Ternyata, waktu mutasi juga boleh mundur,” ujar sumber Radar  di Pemerintah Kota Cirebon, Senin (19/12). Disebutkannya, di Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) dimekarkan menjadi dua dinas. Bila mutasi dilakukan nantinya akan sulit menentukan siapa yang sebenarnya bertanggungjawab terhadap pekerjaan DAK yang masuk tahap addendum itu. Dengan pertambahan waktu sampai 31 Desember, diharapkan pekerjaan tersebut selesai 100 persen. Dikonfirmasi terkait pengunduran mutasi, Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, sangat memungkinkan waktu mutasi dilakukan awal Januari 2017. Anwar yakin, pengunduran mutasi tidak akan menjadi persoalan. Apalagi, alasan utamanya ialah proyek DAK. “Bisa jadi awal Januari baru mutasi. Mungkin juga DAK yang jadi alasannya,” tuturnya. Anwar menilai, pekerjaan DAK merupakan alasan rasional mengundur pelaksanaan mutasi dan rotasi. Dengan adanya pengunduran ini, BK-Diklat kemungkinan besar akan menyertakan pelantikan dua pejabat eselon II hasil open bidding. Sementara itu, mengacu pada Perda 7/2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, dalam Pasal 18 ayat (2), pengisian kepala perangkat daerah dan lainnya diselesaikan paling lambat bulan Desember 2016. Pasal ini tidak menyebutkan kata harus atau wajib yang menjadi batas akhir pelaksanaan pengisian kepala perangkat daerah dan lainnya. Pada sisi lain, dalam Pasal 18 ayat (3) selanjutnya menjelaskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai tahun 2017, tanpa menyebutkan bulan. Dua klausul ini menjadi celah mengundur pelaksanaan mutasi. “Idealnya Desember ini sudah ada mutasi. Tetapi bisa jadi mutasi bergeser menjadi awal Januari nanti,” terangnya. Terpenting, tupoksi SKPD baru dalam Perda SOTK dapat berjalan secara optimal. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: