Tarif Air PDAM Naik Harus Sesuai Permendagri

Tarif Air PDAM Naik Harus Sesuai Permendagri

KUNINGAN–Polemik angka setoran PAD bagi PDAM senilai Rp10 miliar, akhirnya mendapat tanggapan Cawabup Dede Sembada yang sebentar lagi akan dilantik. Politisi yang baru saja mundur dari keanggotaan DPRD itu berharap agar PDAM bisa berkontribusi lebih di sektor PAD. “Ya mudah-mudahan PDAM dapat berkontribusi bagi penerimaan PAD kita dalam rangka fungsi komersilnya. Tapi tidak menapikan fungsi sosialnya yaitu dalam memberikan cakupan pelayanan akan kebutuhan air bagi warga,” jawab Desem kala dipintai tanggapannya, Rabu (21/12). Ditanya apakah angka Rp10 miliar terlalu besar, politisi asal Ciawigebang itu mengatakan, tiap perencanaan anggaran harus maksimal sejalan dengan semangat pemupukan PAD. Bila tidak mencapai target maka terdapat ruang lain yaitu perubahan APBD. “Ya kalau perencanaan anggaran kan harus maksimal sejalan dengan semangat pemupukan PAD. Bila tidak mencapai target yang sudah direncanakan dengan alasan yang bisa diterima kan ada perubahan APBD,” katanya. Terkait BUMD lain yang tidak ditarget, dia menuturkan, PDAU tergolong perusahaan daerah yang baru berdiri pada 2010. Tapi ke depan akan sama yakni harus mampu menghasilkan PAD. Sedangkan untuk PD BPR, kata Desem, biasanya diatur khusus oleh BI dan OJK. Tapi bukan berarti tidak harus berkontribusi untuk PAD. “Intinya sesuai UU No 23/2014 tentang Pemda, semua Perumda harus dapat berkontribusi pada PAD terhadap penyertaan modal yang sudah diberikan pemda,” tandasnya. Menyikapi kekhawatiran dilakukan penaikan tarif air PDAM yang berpotensi menyengsarakan rakyat, ia menegaskan, masalah itu terdapat payung hukum berupa Permendagri No 71 tahun 2016 tentang perhitungan air. Salah satu isinya berbunyi tidak boleh lebih dari 4 persen dari pendapatan upah minimum provinsi. “Mengenai kesanggupan PDAM, kayaknya Rp5 miliar setoran PAD-nya. Mungkin itu sudah bagian dari persentase laba,” ucap Desem. Terpisah, Direktur PDAM Tirta Kamuning Deni Erlanda SE MSi meluruskan informasi kesanggupannya menyetor PAD. Angka Rp5 miliar menurutnya itu merupakan angka target laba. Sedangkan target setoran PAD merupakan persentase dari total laba yakni di bawah 50 persen. “Jadi bukan PAD-nya 5 M, tapi labanya yang 5 M. Sedangkan PAD-nya sesuai dengan ketentuan persentase. Nah, kesanggupan kita itu bukan setor PAD 5 M tapi labanya yang 5 M. Itu pun dengan berbagai konsekuensi yang mesti ditanggung,” jelasnya. (ded)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: