Parkir Sembarangan di Kuningan, Denda Rp50 Ribu
KUNINGAN-Setelah melakukan sosialisasi selama tiga bulan mengenai Perda No 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Tibumtranmas yang telah menyimpan kendaraan tidak sesui dengan peruntukanya, akhirnya pihak Satpol PP Kuningan melakukan tindakan tegas berupa denda administrasi. Denda ini dilakukan karena pengendara motor selalu bandel memarkir kendaraan di tempat yang terlarang. Padahal, pihak Satpol PP sudah memberikan toleransi hanya kendaraan pelanggar digebok juga membuat surat pertanyatan. “Hari Jumat pekan lalu kami telah melakukan penindakan non yustisi terhadap para pelanggar perda No 3 tahun 2015. Kurang lebih ada delapan orang yang kami denda,” ucap Kasatpol PP Kuningan Deni Hamdanasi MSi kepada Radar Kuningan, Selasa (27/12). Deni Hamdani yang didampingi Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Gakunda Iman Firmansyah menyebutkan, denda yang diberlakukan hanya Rp50 ribu. “Sebenarnya besarannya dibagi 4 klasifikasi yakni Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp250 ribu dan Rp500 ribu (disesuaikan dengan jenis objek pelanggaran), sebutnya. Diterangkan Deni, tindakan ini berdasarkan peraturan Bupati Kuningan No 70 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Kuningan No 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Perbup Kuningan no 70 tahun 2016 merupakan pedoman pelaksanaan dari Perda 3/2015 yang didalamnya dibahas tata cara penerapan sanksi administratif, salah satu sanksi administratif berupa denda administrasi “Denda administrasi tersebut langsung dimasukan ke kas daerah Kabupaten kuningan. Sementara baru diterapkan pada para pelanggar parkir yang tidak sesuai pada tempatnya. Kedepan akan diberlakukan bagi seluruh jenis pelanggaran pada perda 3 tahun,” terangnya. Deni berharap tindakan tegas ini menjadi perhatian pengendara karena pemerintah sudah menyediakan lahan khusus. Sosialisasi selama tiga bulan sudah dianggap cukup dan lebih dari cukup. Petugas parkir sendiri, lanjut dia, sudah mengingatkan, namun mereka (pengendara, red) tidak menggubrisnya. Bahkan, spanduk sudah dipasang di beberapa titik dengan ukuran sangat lebar. “Mau alasan apalagi yang akan diutarakan. Kami sudah semaksimal mungkin melakukan upaya agar peraturan dipatuhi,” tandas Deni. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: