Proyek Jalan Cipto Tak Selesai, Jangan Asal Salahkan Hujan

Proyek Jalan Cipto Tak Selesai, Jangan Asal Salahkan Hujan

KESAMBI - Dalih addendum (perpanjangan waktu) proyek dana alokasi khusus (DAK) Rp96 miliar karena kondisi cuaca yang tidak menentu, menuai kritik dari kalangan akademisi. Akademisi Sekolah Tinggi Teknik Cirebon (STTC), H Edi Mulyana ST MT menilai, alasan addendum harus diaudit. “Kalau dasarnya cuaca, harus detil. Curah hujan berapa, berapa lama, jam berapa. Jadi keliatan, ini telat gara-gara curah hujan atau sebab yang lain,” ujar Edi, kepada Radar, Selasa (27/12). Untuk membuktikan itu, kata Edi, harus meminta data ke Badan Meteorogi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Bila tidak sesuai, justru akan menjadi persoalan baru. Bahkan tidak menutup kemungkinan jadi masalah hukum, karena landasan addendum yang mengada-ngada. Dari analisanya, sementara ini alasan curah hujan tidak tepat. Sebab, banyak proyek-proyek yaang lain bisa selesai tepat waktu. Mengenai masalah kekurangan bahan juga tidak tepat dijadikan alasan. Apalagi, sedari awal kontraktor wajib menyertakan surat dukungan dari penyedia material. Kemudian, kontraktor juga menandatangani kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sebelum kontrak berakhir. Di tempat terpisah, Ketua Komisi B DPRD, Ir H Watid Syahriar meminta kepada pemerintah kota untuk betul-betul memisahkan antara proyek yang sesuai spesifikasi dan tidak sesuai. Kemudian dalam pembayaran, hanya untuk kontraktor yang pekerjaannya memenuhi dokumen kontrak. Watid melihat, ada beberapa pekerjaan yang dikejar untuk dituntaskan meski tidak sesuai dengan spesifikasi. Di lapangan dirinya melihat, proyek-proyek yang tidak sesuai spek tetap dilanjutkan dan tidak diketahui apakah sudah dilakukan revisi atau belum. “Pokoknya nggak sesuai spek jangan dibayar, tapi pengawasannya harus betul. Jangan asal selesai,” ucapnya. Watid yang semula tidak setuju dengan adanya audit investigasi terhadap proyek DAK, kini berbalik arah. Watid menyetujui bila dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara khusus terhadap proyek DAK. Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH menegaskan, kebijakan addendum dipilih karena mengutamakan kepentingan masyarakat. Dirinya tidak ingin, pekerjaan infrastruktur yang dilakukan baik dari DAK pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun APBD Kota Cirebon justru menjadi masalah, karena tidak selesai. “Masyarakat sudah menderita. Selama ada proyek ini, jalan macet, terganggu dan banyak hal lain. Kalau ini selesai, kan hasilnya bisa dinikmati masyarakat. Kalau tidak selesai, kasihan bakal terus-terusan macet dan terganggu di perjalanan,” bebernya. Walikota mengklaim, proyek DAK tahapannya sudah benar. Sejak ada pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan, berjalan sesuai prosedur. Hanya saja, dalam pelaksanaan kontraktor tidak bisa menyelesaikan sesuai waktu. Hingga kemudian kontraktor mengajukan permohonan perpanjangan. “Goal-nya masyarakat Kota Cirebon, sehingga hasil rapat dinas terkait. Kami memutuskan menerima permohonan perpanjangaan,” katanya. Perpanjangan, masih kata walikota, itu sah dan boleh. Sebab, ada klausul denda dan uang jaminan. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: