Bupati Klaten Ditangkap karena Jual Beli Jabatan

Bupati Klaten Ditangkap karena Jual Beli Jabatan

JAKARTA - Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini dan tujuh orang lain yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterbangkan ke Jakarta, Jumat (30/12) sore. Mereka sebelumnya diperiksa terlebih dahulu di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, delapan orang itu ditangkap sekitar pukul 9.00 pagi. Mereka adalah Sri, empat pegawai negeri sipil, dan tiga lain yang bukan PNS. Dalam penangkapan itu KPK menyita uang miliaran rupiah. \"Ada sejumlah dokumen dan uang. Untuk uangnya sedang dihitung. Tapi, jumlahnya (sementara) sekitar Rp 2 miliar dan USD 100,\" ungkap Febri di gedung KPK, Jumat (30/12). Febri menjelaskan, OTT ini dilakukan karena KPK menduga ada praktik suap menyuap dengan pengisian sejumlah jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016. \"Uang tersebut dari indikasi yang kami terima, terkait pengisian sejumlah jabatan di Kabupaten Klaten,\" kata Febri. Delapan orang itu akan diperiksa di gedung KPK. Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status mereka. \"Maka besok (31/12) dipastikan terkait proses penyidikan siapa yang ditetapkan tersangka dan apa saja yang disita serta langkah lebih lanjut,\" kata Febri. (jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: