Pemkab Majalengka Optimis Sebelum Akhir Juli Pembahasan Anggaran Pilkada Selesai

Pemkab Majalengka Optimis Sebelum Akhir Juli Pembahasan Anggaran Pilkada Selesai

MAJALENGKA – Masih alotnya pembahasan anggaran dana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 antara pemerintah kabupaten (pemkab) Majalengka dengan penyelenggara pemilu, diyakini masih bisa dituntaskan akhir bulan ini. Sehingga Pemkab Majalengka dapat mematuhi edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris daerah (sekda) Ahmad Sodikin membenarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/2845/59 tertanggal 19 Juni 2017 tentang Pendanaan Pilkada Serentak. Salah satu poinnya menegaskan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemkab dan penyelenggaran pemilu harus selesai akhir Juli 2017. (Baca: Dana Pilkada Majalengka Belum Jelas, Kemendagri Deadline Akhir Juli 2017) Untuk memastikan kebutuhan pendanaan Pilkada serentak 2018, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Panwaslu atau Bawaslu lebih dulu mesti mengajukan  usulan tertulis kepada kepala daerah. Selanjutnya dibahas bersama antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan penyelenggara pemilu. Sekda yang juga ketua TAPD memastikan pembahasan antara pemkab dengan penyelenggara pemilu, saat ini masih terus berproses. Kesanggupan pemkab untuk anggaran pilkada serentak dari APBD kabupaten, saat ini belum disepakati KPU maupun Bawaslu. “Tenang saja, sekarang juga sedang berproses. Yang diberi tugas khusus untuk membahasnya secara rinci adalah asisten pemerintahan. Laporan terakhir yang saya terima ada sedikit lagi yang belum klik. Anggaran yang dapat kita sediakan belum disepakati oleh mereka (penyelenggara pilkada, red),” kata sekda kepada wartawan, kemarin (4/7). Dia menyebukan, selisih anggaran yang disanggupi pemkab dengan yang diusulkan penyelenggara pemilu sekitar Rp 3 miliar. Pemkab sejauh ini mengalokasikan anggaran untuk pilkada serentak sekitar Rp 16,3 miliar, mengacu pada realisasi pendanaan pilkada sebelumnya (2013), dan pertimbangan sharing dana dari APBD provinsi. Di sisi lain, penyelenggara pemilu tetap menginginkan agar anggaran pilkada serentak yang dari APBD kabupaten di angka sekitar Rp 19 miliar. Sehingga perlu proses pembahasan lagi sampai menemukan solusi, agar selisih Rp 3 miliar tersebut bisa klir dan disepakati kedua belah pihak. Pemkab juga enggan berandai-andai konsekuensi apa yang terjadi jika hingga deadline waktu yang diberikan Mendagri, ternyata pembahasan mengenai anggaran Pilkada serentak dari APBD kabupaten belum juga tuntas. Yang jelas pihaknya tetap optimis persoalan tersebut selesai tepat waktu. “Sekarang juga terus berproses, tinggal beberapa hal yang perlu pembahasan lagi sampai ini tuntas pada waktunya,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: