Miranda Tertawakan Tuntutan Jaksa

Miranda Tertawakan Tuntutan Jaksa

Jalani Sidang Lanjutan, Dituntut 4 Tahun Penjara JAKARTA- Terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom menertawakan materi tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia langsung ditegur ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kemarin. Miranda tertawa ketika jaksa KPK yang dipimpin Supardi membacakan yurisprudensi berupa keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tentang kasus pembunuhan aktivis hak-hak asasi manusia (HAM) Munir. Perkara Munir disinggung untuk menjelaskan fakta hukum mengenai bagaimana Miranda terbukti terlibat dalam penyerahan cek pelawat yang diserahkan Nunun Nurbaetie, kepada anggota komisi keuangan DPR periode 1999-2004. Mencontoh kasus Munir, Jaksa menyebutkan tidak ada satu pun pihak yang melihat terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari, memasukkan racun arsenik ke tubuh Munir. Namun rangkaian peristiwa lain yang mendukung dan terbukti di persidangan, menjadi dasar hakim untuk membuktikan Pollycarpus bersalah. \"Keterangan saksi-saksi disertai bukti-bukti berupa surat-surat yang membentuk rangkaian fakta terdakwa telah memberikan sesuatu untuk pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004-2009,\" kata Supardi. Jaksa menuntut Miranda dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta yang bisa diganti dengan empat bulan kurungan. Menurut jaksa, Miranda terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. \"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Miranda terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,\" kata Supardi saat sidang. Jaksa menilai rangkaian fakta hukum pemberian cek pelawat yang diberikan oleh Nunun Nurbaeti melalui anak buahnya, Arie Malangjudo, kepada anggota DPR, tidak terjadi secara kebetulan. Sehingga meskipun Miranda mengaku tidak mengetahui dan tidak memerintahkan Nunun menyuap anggota DPR, jaksa menyimpulkan penyuapan tersebut ada keterkaitan dengan Miranda. Jaksa mendasarkan tuntutan pada keterangan saksi Nunun yang menyebut Miranda pernah meminta dipertemukan dengan anggota DPR untuk tujuan pemenangannya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI. Miranda juga ingin agar ia tak ditanya tentang masalah keluarga dan moralnya. Saat pemilihan Gubernur BI 2003 yang memenangkan Burhanuddin Abdullah, Miranda pernah kalah karena sentimen masalah pribadi. Perkenalan Miranda dengan anggota DPR dianggap jaksa sebagai awal rangkaian pemberian cek pelawat. Peristiwa berlanjut dengan pemberian cek oleh Nunun sebagai teman dekat Miranda melalui Arie Malangjudo. Arie lantas membagikan cek ke Dudhie Makmun Murod (FPDI), Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar), Endin Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). Mereka lantas membagi-bagikan ke anggota dewan lainnya. Atas tuntutan ini, Miranda dan kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan Senin pekan depan. Untuk kepentingan itu, Miranda minta disediakan laptop di ruang tahanannya di rutan KPK. Hakim mengabulkan permintaan Miranda itu. (sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: