Polres Cirebon Sosialisasi PP tentang Pengamanan Objek Vital
CIREBON - Polres Cirebon mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang PNBP Jasa Pengamanan Obvitnas dan Obvit yang dihadiri sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Cirebon, Selasa (10/1). Acara berlangsung di di Aula Pesat Gatra Polres Cirebon, Kabupaten Cirebon. Sosialisasi dilakukan agar perusahaan mengetahui bahwasanya obyek vital nasional (obvitnas) masuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Acara dipimpin langsung Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra didampingi Kasat Sabhara AKP Endang Sujana. Risto mengatakan, Mabes Polri telah menetapkan tarif yang dibebankan kepada pengguna jasa keamanan obvit. Nantinya dituangkan dalam kontrak kerja (MOU). Untuk pembayarannya sendiri, akan melalui sistem perbankan yang langsung ke nomor rekening negara. Kalau dulu ada anggota yang harus mengahadap ke kantor untuk tagih pembayaran, tapi sekarang langsung lewat rekening negara. \"Dari sekian pendapatan negara bukan pajak, salah satunya adalah pengamanan obyek vital. Selain itu adanya kegiatan ini merupakan penyamaan persepsi tentang PNBP jasa pengamanan obvitnas dan obvit agar dalam pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,\" tuturnya. Risto mengimbau kepada para setiap perusahaan untuk menggunakan jasa Polri. Namun berdasarkan Pasal 36 UU No 2 tahun 2002, salah satu tugas utama Polri adalah memberikan pelayanan pengamanan bagi perusahan-perusahan yang nilainya mencapai Rp 500 juta ke atas. Kepolisian wajib melindungi dan memberikan pelayanan, namun semuanya dikembalikan ke Perusahaan tersebut. \"Kami mengimbau, terserah mereka menggunakan ataupun tidak kita kembalikan ke perusahaan tersebut,\" kata Risto. (cecp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: