4 Anggota Dewan Kab Cirebon yang Terbukti Judi Khianati Konstitusi
BANDUNG - Aliansi Mahasiswa Peduli Cirebon (AMPC) kembali berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Selasa (10/1). Mereka beraksi saat sidang lanjutan kasus 4 anggota DPRD Kabupaten yang tertangkap tangan bermain judi. Empat anggota dewan itu adalah Tanung (PKB), Sugiarto (PKB), Aan Setiawan (PDIP) dan Sudirman (Partai Hanura). Keempatnya tertangkap tangan sedang berjudi di salah satu hotel di tengah berlangsungnya bimbingan teknis anggota dewan, 20-22 Juli 2016 lalu. (Baca: Kasus Judi, AMPC Tuntut Penjarakan 4 Dewan Kabupaten Cirebon) Karena itu, AMPC mendesak majelis hakim PN Bandung untuk memenjarakan ke-4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon pelaku judi. Hakim harus memberikan hukum yang seadil-adilnya. \"Tindakan yang mereka lakukan sangat tidak mendidik sebagai pejabat publik. Menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap kinerja legislatif dan memperparah kebobrokan sistem di republik ini,\" kata Wisnu Bayu, korlap AMPC dalam rilisnya kepada radarcirebon.com, Rabu (11/1). Selain itu, kata Wisnu, tindakan keempat anggota dewan judi tersebut mencederai organisasi politik (partai) yang mereka naungi. Karena partai merupakan organisasi tertinggi yang menjadi pengatur regulasi demokrasi negara melalui kader-kadernya yang duduk di parlemen. Karena itu AMPC juga menuntut partai pendukung ke-4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon memberikan sanksi tegas untuk memecat. \"Karena mereka sudah mengkhianati amanat rakyat, sumpah jabatan dan melanggar konstitusi partai,\" tandas Wisnu. (hsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: