PPP Djan Faridz Serius Ingin Lengserkan Taufik dan Dewi
LEMAHWUNGKUK - Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menenangkan Djan Faridz atas PPP versi Romahurmuzy, DPC PPP Kota Cirebon versi Djan Faridz yang diketuai Muksidi langsung bergerak cepat. Muksidi langsung datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menanyakan tata cara pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD dari PPP versi Romahurmuzy (Romi). Dua anggota DPRD yakni, Taufik dan Dewi Mutiara memang terlibat dalam kepengurusan PPP Kota Cirebon versi Romi yang dikomandani Kusnadi Nuried. “Hasil pemilu setelah Taufik suara terbanyak kedua Agus Daryanto, tapi Agus Daryanto tidak mau karena fokus di DPW. Nanti yang posisi ketiga kita ajukan buat PAW,” tutur Muksidi, kepada Radar, Selasa (10/1). Begitu juga posisi Dewi Mutiara rencananya akan digantikan oleh Firman Nugraha selaku peraih suara kedua terbanyak setelah Dewi Mutiara. Di lain pihak, Ketua KPU, Emirzal Hamdani SE Ak menjelaskan bahwa PAW tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada beberapa ketentuan yakni, meninggal dunia, tersangkut persoalan hukum atau pindah ke partai lain. “Kalaupun suara kedua tidak bersedia, yang bersangkutan mesti mengajukan surat pengunduran diri. Baru yang ketiga itu yang naik nantinya,” jelas dia. Hal ini pernah terjadi di Partai Demokrat, saat itu Nasrudin Azis terpilih sebagai wakil walikota, kemudian demokrat mengajukan PAW. Saat itu peraih suara terbanyak kedua adalah R Panji Amiarsa. Tapi Panji tiak bersedia, kemudian bersangkutan mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri. Saat itu Panji diganti Drs Salmon dan Salmon saat itu akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD menggantikan Nasrudin Azis. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: