7 Tewas di Tol Cipali, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

7 Tewas di Tol Cipali, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

MAJALENGKA – Tiga hari setelah peristiwa kecelakaan travel maut di jalan tol Cipali jalur A KM 161, kepolisian masih belum bisa menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Apalagi pengemudi travel yang diindikasikan ilegal dengan kendaraan jenis Luxio berplat nomor B 1138 UKS itu turut menjadi korban tewas dalam insiden tersebut. Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE MH menyebutkan saat ini polres menerjunkan tim untuk melakukan penyidikan, terkait kemungkinan pelanggaran yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan tiga luka berat ini. “Ini jadi atensi kami, dan sedang kita sidik apakah ada pelanggaran di situ. Sampai sekarang seluruh penyidik sedang melaksanakan olah TKP untuk mencari kesimpulan-kesimpulan untuk menyusun pemberkasan,” kata Mada kepada Wartawan, kemarin (17/1). Bahkan saat ini pihaknya masih kesulitan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini. Baik tersangka dalam tindakan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maupun tindakan pelanggaran penyalahgunaan kendaraan pribadi menjadi angkutan travel. “Sampai sekarang belum ada (tersangka, red), karena masih dalam penyidikan intensif. Kita juga berharap prosesnya bisa lebih cepat dan lebih baik,” imbuhnya. Sementara ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) DPC Majalengka, Anung Nurjaman mengakui di wilayah Kabupaten Majalengka terdapat pengusaha atau pengelola travel gelap. Modusnya memakai mobil pribadi namun membawa penumpang dan dikenakan tarif per orang. Berbeda dengan mobil rental yang menyewakan mobil dalam hitungan waktu. Namun mengenai jumlah, pihaknya tidak tahu pasti karena belum terikat dalam satu wadah dan tersebar di beberapa wilayah. Pihaknya telah melakukan pembinaan kepada para pengelola travel gelap tersebut, untuk melegalkan usahanya dengan menempuh perizinan dan pihaknya juga siap menjembatani. “Sekarang untuk ngurus perizinan operasional kendaraan angkutan cukup sulit. Salah satunya pemohon harus berbadan hukum, dan ada batas minimal kepemilikan unit armadanya. Kalau tidak salah satu pemohon berbadan usaha minimal punya lima armada,” ujarnya. Beberapa pengelola travel cukup antusias dan siap melegalkan usahanya tersebut. Dengan syarat prosesnya mudah dan tidak berbelit-belit, serta selama mengajukan perizinan mereka tetap bisa beroperasi karena terkait kebutuhan ekonomi. Sementara Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, Ade Anung Ilyaharja menambahkan, perusahaan travel legal dan resmi di Majalengka yang terdata di pihaknya hanya ada satu yakni travel MM (Maja Menjangan). Lisensi perizinannya menginduk ke travel 4848 Bandung. Selebihnya, pihaknya tidak punya data persis berapa travel domisili Majalengka yang beroperasi. “Kita belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau perizinan usaha angkutan travel di Majalengka. Ada juga lisensi menginduk ke travel 4848 Bandung yang ditujukan kepada travel MM, itu surat tembusanya kita terima. Selebihnya tidak ada data, karena yang mengeluarkan perizinan kalau AKDP ya provinsi dan AKAP itu di kementerian,” tuturnya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: