Penipuan, Polisi Bekuk PNS Gadungan Bawa Kabur Ninja

Penipuan, Polisi Bekuk PNS Gadungan Bawa Kabur Ninja

KUNINGAN - Jajaran Polres Kuningan meringkus Alvian Alvaro alias Alan alias Cosmos (33) warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, atas tuduhan penipuan membawa kabur dua unit kendaraan roda dua Kawasaki Ninja dengan modus berpura-pura sebagai PNS. Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi mengungkapkan, terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula dari adanya laporan warga atas kejadian penipuan yang dialaminya sehingga motor Kawasaki Ninja RR miliknya raib dibawa kabur pelaku. Atas laporan dan keterangan korban terhadap pelaku, polisi pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku berikut barang buktinya. \"Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai PNS dan menemui korbannya dengan mengendarai mobil. Pelaku membawa kabur dua unit motor Kawasaki Ninja dengan korban dan TKP berbeda, yaitu di sekitar Tamkot Kuningan dan depan kantor Bapeda Kuningan,\" kata Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Suparman dalam gelar perkara, Rabu (18/1) Modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Syahduddi, dengan cara berpura-pura berminat membeli motor Kawasaki Ninja yang ditawarkan korban melalui media sosial, yang dilanjut dengan transaksi di tempat yang telah disepakati. Untuk mengelabui korban, lanjutnya, pelaku mengaku sebagai seorang PNS di Cirebon datang bersama temannya menemui korban dengan mengendarai Mobil Suzuki Swift ke lokasi yang telah disepakati. Setelah tercapai kesepakatan harga, pelaku kemudian berpura-pura meminjam kendaraan tersebut sekaligus meminta kelengkapan surat-suratnya dengan dalih akan dicocokkan di kantor Samsat Kuningan. Namun setelah menunggu lama, ternyata pelaku tak kembali. \"Merasa telah ditipu, korban langsung melapor kepada kami yang langsung ditindaklanjuti dengan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil kami ringkus di tempat kosnya di Cirebon,\" ujar Syahduddi. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti dua unit motor Kawasaki Ninja RR warna hitam berikut STNK dan BPKB serta satu uni motor Kawasaki Ninja lainnya yang telah dicat ulang menjadi warna merah. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan pelaku saat bertransaksi dengan korbannya tadi. \"Kami masih mengejar seorang lagi yang turut serta dalam tindak kriminal tersebut. Kami sudah mengantongi namanya, dan kini sedang dalam pengejaran,\" kata Syahduddi. Atas perbuatan tersebut, Alvian pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alvian dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara pula. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: