Penertiban Reklame Ilegal Nunggu ”Lebaran Kuda”

Penertiban Reklame Ilegal Nunggu ”Lebaran Kuda”

LEMAHWUNGKUK – Janji pengusaha reklame menertibkan reklame yang sudah habis izinnya di Jl Cipto Mangunkusumo, masih belum ditepati. Begitu juga gertakan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang akan menertibkan di akhir tahun 2016. Sampai sekarang, reklame di kawasan bisnis itu masih berdiri tegak. Bahkan ketika DPPKAD ganti nama menjadi Badan Keuangan Daerah (BKD), tujuh reklame ilegal tersebut masih belum tersentuh. Nunggu ”lebaran kuda?” Di lain pihak BKD sendiri punya alasan baru menunda penertiban reklame. Bila sebelumnya menunggu sampai 25 Desember atau habis kontrak penarikan pajak, kini BKD beralasan penertiban belum bisa dilakukan karena tupoksi masih dalam pendalaman. “Ini demi wibawa Pemkot Cirebon, kami akan jadikan prioritas. Tapi ini jabatan baru, saya perlu pelajari tupoksi secara utuh,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 1 BKD, Siti Solecha SSos MSi, kepada Radar, Kamis (19/1). Meski masih menunggu waktu yang tepat, Siti mengaku, saat rapat bersama Asisten Daerah Setda Kota Cirebon, pihaknya diberikan amanat untuk memprioritaskan berbagai persoalan yang sempat tertunda. Salah satunya penertiban reklame ilegal di Jalan Cipto. “BKD perlu koordinasi dengan SKPD lain. Tapi yang jelas, sampai sekarang reklame itu nggak berizin dan tidak ada perpanjangan izin,” tandasnya. Rencananya, kata Siti, pihaknya segera urun rembuk dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Siti menilai, pemkot kini telah menerapkan kebijakan tegas. Salah satunya sudah tidak memungut pajak daerah dari reklame di Jl Cipto. Artinya, proses ini sudah mengarah pada penertiban. Seperti diektahui, rencana penertiban reklame ilegal sudah berlangsung sejak 2014. Sampai kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPPT) berganti tiga kali pejabat. Hingga saat ini, BPMPPT juga sudah ganti baju menjadi DPMPTSP. Setidaknya, sejak tiga tahun lalu reklame tidak berizin itu tetap berdiri. Sepanjang waktu itu, dengan santai pengusaha reklame memasang iklan komersil silih berganti. Rencana penertiban sudah dicanangkan sejak lama sekali. Bahkan, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH meminta untuk segera dilakukan penertiban. Lebih dari itu, Nasrudin Azis sendiri yang memimpin rapat penertiban reklame Jalan Cipto dengan para pengusaha dan SKPD terkait seperti BKD, DPMPTSP dan Satpol PP. Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi. Penertiban reklame ilegal merupakan satu keharusan bagi Pemkot Cirebon. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan wibawa pemerintah dan penataan kota. “Harus segera ditertibkan. Tahun 2017 ini momentum tepat. Jangan saling lempar, koordinasikan saja antar SKPD,” ucapnya. Disebutkannya, penataan kota harus dilakukan mulai dari sekarang. Terlebih reklame tersebut tidak berizin dan tanpa membayar pajak daerah. Terkait kendala teknis penertiban, hal itu dapat dilakukan dengan cara sederhana. Yaitu dengan melelangkan kepada pihak ketiga dengan imbalan seluruh konstruksi besi reklame raksasa tersebut. (ysf)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: