Banyak Tukang Parkir, yang Resmi Cuma 167 Orang 

Banyak Tukang Parkir, yang Resmi Cuma 167 Orang 

SUMBER – Keberadaan petugas parkir di Kabupaten Cirebon mencapai ratusan orang. Hanya saja, yang resmi menjadi petugas parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon hanya 167 orang. Artinya, masih banyak petugas parkir liar. Kondisi inilah yang membuat macet jalan dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon menggelar rapat koodinasi dengan Polres Cirebon, Satpol PP, bagian hukum setda serta Penelitian dan Pengembangan Daerah terkait penataan parkir di wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu (18/1). Kabid Ketertiban Umum dan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto menyampaikan, dalam rapat tersebut penertiban petugas parkir di sini bukan berarti menghilangkan. Tapi, menata parkir agar lebih teratur. “Tidak semua jalur di Kabupaten Cirebon itu dijadikan tempat parkir. Sehingga tidak menimbulkan penyempitan jalan. akibatnya, membuat macet arus lalu lintas,” ucap Iman, dalam rapat tersebut. Kemudian, harus dapat dibedakan mana petugas parkir yang resmi dari Dinas Perhubungan dengan parkir liar. “Ini yang kadang–kadang dikeluhkan pengguna jalan maupun warga. Yang jelas pada prinsipnya kami mengapresiasi langkah dishub dalam program penataan parkir,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Abraham Mohamad MSi didampingi Kepala Bidang Angkutan Eko Nugraha menyampaikan, dalam kesempatan ini, Polres Cirebon menyumbang saran agar di Kabupaten Cirebon ada juru parkir profesional yang bertanggung jawab terhadap lahan parkirnya dan dilengkapi dengan surat tugas sebagai identitas. “Jadi lahan parkir itu bukan dikondisikan oleh preman. Tapi, kita yang mengatur. Contohnya, car free day di Sumber, semua sarana yang ada itu kan milik pemkab. Kenapa dikelola oleh karang taruna? Setidaknya ada sharing dari hasil parkir untuk PAD Kabupaten Cirebon,” ucapnya. Abraham menyadari, untuk penertiban parkir di Kabupaten Cirebon memang mengalami kendala. Sebab, dinas perhubungan tidak mempunyai mobil derek atau gembok mobil seperti yang ada di Jakarta. “Selain terbatasnya sarana penunjang penertiban parkir, tenaga atau petugas yang mengawasi parkir pun terbatas,” imbuhnya. Dia mengungkapkan, PAD parkir di Kabupaten Cirebon sangat kecil hanya Rp400 juta per tahun. Harusnya, dalam satu tahun PAD parkir itu mencapai Rp1 miliar. “Sekarang kan regulasinya retribusi parkir dari perda ke perbup. Sebab, perda yang lama retribusi parkir mobil masih Rp500, sedangkan mobil Rp1000. Sedangkan di perbup untuk motor Rp1000 sedangkan mobil Rp2000,” paparnya. Dia menambahkan, untuk membedakan petugas parkir liar dan resmi itu tidak bisa dilihat dari seragam saja. Tapi, harus dilihat dari surat tugasnya. “Kalau seragam kan itu buat sendiri juga bisa,” pungkasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: