Penghasilan Lebih dari Rp1,5 Juta Dilarang Beli Gas Subsidi
KEJAKSAN – PT Pertamina Retail melalui Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas (Hiswanamigas) meningkatkan sosialisasi untuk peralihan penggunaan gas bersubsidi ke nonsubsidi. Bahkan, masyarakat berpenghasilan Rp1,5 juta ke atas dilarang menggunakan gas kemasan tiga kilogram. “Kita sosialisasi supaya beralih ke elpiji nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg atau gas pink,” ujar Koordinator Daerah (Korda) Hiswanamigas Wilayah III Cirebon, Gunawan Kalita, kepada Radar, Rabu (18/1). Larangan penggunana gas bersubsidi oleh masyarakat berpenghasilan di atas Rp1,5 jua mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian elpiji. Dalam Permen ESDM itu, peruntukan gas bersubsidi hanya untuk kalangan tidak mampu. Imbauan peralihan penggunaan gas ini juga sudah ditindaklanjuti pemerintah darah. Di wilayah III Cirebon, hampir semua kepala daerah sudah mengeluarkan surat keputusan. “Untuk Cirebon mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Saya harap masyarakat tetap patuh agar melaksanakannya. Jadi kalau ada yang mampu pakai gas subsidi ya malu sendiri,\" terangnya. Pertamina juga secara aktif melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran. Berdasarkan peraturan harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kg di tingkat agen ialah Rp14.100 sedangkan HET ditingkat pangkalan Rp15 ribu. Bila ada agen maupun pangkalan yang terbukti kedapatan menjual gas 3 kg, yang bersangkutan akan diberi sanksi baik teguran, pengurangan alokasi maupun pemutusan hubungan usaha (PHU). (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: