Satpol PP Segera Tertibkan Spanduk di Jl KH Abdul Halim
MAJALENGKA - Spanduk liar yang dipasang sembarangan di beberapa ruas jalan protokol dikeluhkan beberapa pengguna jalan, karena dianggap mengganggu keindahan kota. Seperti yang diungkapkan Dian Sutrisno, warga Kelurahan Majalengka wetan yang merasa tidak nyaman ketika melihat spanduk atau baliho iklan rokok yang dipasang di beberapa ruas jalan KH Abdul Halim. “Saya melihat spanduk rokok dipasang berdampingan dengan instansi pendidikan seperti di dekat SMAN 1 dan SMPN 3 Majalengka, yang saya tahu ini melanggar aturan pemasangan spanduk,” ungkapnya. Bahkan menurutnya, di sepanjang jalan protokol bukan hanya spanduk namun beberapa bendera partai dan iklan sebuah bank juga terpasang di atas tanaman yang ada di sepanjang jalan. “Tanaman di pembatas itu jalan untuk memperindah kota, tapi dengan adanya spanduk dan bendera partai jadi bukan indah malah membuat risih,” jelasnya. Sementara staf di Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Penerimaan Modal (BPPTM) Kabupaten Majalengka, Bahrum Spd menjelaskan setiap pemasangan reklame maupun spanduk harus menyampaikan surat pemberitahuan pemasangan ke BPPTPM, Dishub, dan Satpol PP. “Kalau spanduk yang terpampang di jalan setahu saya tidak ada surat pemberitahuan yang masuk,” ucapnya. Keasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Rustono ST MSi menegaskan kan mencabut spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin, melanggar aturan, dan sudah habis masa berlakunya. “Kami baru merapatkan tentang hal itu, semoga minggu ini spanduk itu dapat segera ditertibkan. Selain itu kami juga memanggil pemasang spanduk itu untuk diperingatkan bahkan diberi sanksi,” jelasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: