Singapura Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Emirsyah Satar 

Singapura Bantu KPK Ungkap Dugaan Korupsi Emirsyah Satar 

JAKARTA - KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia ESA (Emirsyah Satar) sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang dibeli dari produsen mesin pesawat asal Inggris, Rolls Royce. Dia diduga menerima suap dari Rolls Royce melalui perantara Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. SS (Soetikno Soedarjo) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, dua hari belakangan penyidik KPK menggeledah lima lokasi di wilayah Jakarta Selatan. Yakni kediaman ESA di Grogol Utara, kediaman SS di Cilandak Barat, kantor SS di Wisma MRA, juga sebuah rumah di daerah Jati Padang dan kawasan Bintaro. ”Sampai saat ini (kemarin) masih berlangsung penggeledahan di lokasi kelima di Bintaro,” ungkap pimpinan KPK yang akrab dipanggil Laode itu Kamis (19/1). Menurut Laode, ESA menerima suap dalam bentuk uang dan barang. Suap dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan US 180 ribu. Itu setara Rp20 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang, suap yang diterima ESA senilai US 2 juta. ”Tersebar di Singapura dan Indonesia,” ujarnya. Suap tersebut diberikan setalah ESA sepakat bekerja sama dengan Rolls Royce untuk pembelian mesin pesawat untuk pengadaan pada kurun waktu 2005 sampai 2016. Transaksi suap tidak dilakukan di Indonesia. Melainkan di Singapura. Setelah ESA dan Rolls Royce sepakat, suap diberikan melalui Connaught International Pte. Ltd yang berada di bawah kendali SS. Dari sana suap dialirkan ke rekening milik ESA di Singapura. Guna memastikan rekening tersebut terkunci, KPK melakukan sejumlah langkah pengamanan. Mereka dibantu oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Lantaran suap turut melibatkan perusahaan penyuplai mesin pesawat asal Inggris, KPK juga bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO). Laode menegaskan, suap yang melibatkan ESA dan SS merupakan perkara korupsi lintas negara atau transnasional. Karena itu, KPK menjalin komunikasi secara intens dengan CPIB juga SFO. Sehingga KPK mendapat akses data dan informasi yang dibutuhkan. Selain itu, kerja sama dengan CPIB dan SFO juga dilakukan lantaran kuat dugaan praktik serupa terjadi di  luar Indonesia. Diduga praktik suap dilakukan juga kepada beberapa pejabat di Malaysia, Thailand, Tiongkok, dan Rusia. Dugaan itu menguatkan indikasi kasus transnasional besar. Sehingga lembaga antikorupsi di Inggris dan Singapura turut  terlibat. ”Saat ini kedua badan itu (CPIB dan SFO) tengah melakukan penyidikan kepada tersangka lain,” Terang Laode. Atas kasus tersebut SFO menghukum Rolls Royce dengan denda 671 juta pound sterling. Sementara itu, KPK menyangkakan ESA melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jucto pasal 55 ayat (1) ke-1 jucto pasal 64 KUHP. Sebagai perantara suap, KPK menyangkakan SS dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jubcto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, besar kemungkinan ESA memilih mesin pesawat buatan Rolls Royce lantaran iming-iming suap. ”Pabrik mesin pesawat Rolls Royce kemungkinan menawarkan. Kalau beli mesin kami (Rolls Royce) ada sesuatunya,” terang Agus. Duagaan itu muncul lantaran ada tiga pilihan mesin yang dapat digunakan untuk melengkapi badan dan rangka pesawat yang dibeli dari Airbus S.AS. Menurut Agus pola itu sangat mungkin terjadi karena dari tiga mesin yang ada, ESA memilih mesin buatan Rolls Royce. ”Tapi, yang terjadi sesungguhnya nanti perlu pendalaman,” ungkap dia. Untuk itu, KPK bakal mencari tahu mesin buatan Rolls Royce benar cocok untuk badan dan rangka pesawat yang dibeli dari Airbus S.A.S atau tidak. Pendalaman juga bakal dilakukan guna mencari tahu sebab lain ESA memilih mesin pesawat dari Rolls Royce. Secara tegas, Agus menyatakan, bahwa suap yang melibatkan ESA dan SS tidak ada kaitannya dengan PT Garuda Indonesia. Karena itu, salah satu perusahaan BUMN tersebut bakal dibebaskan dari tuntutan korupsi. Sikap tersebut diambil KPK lantaran suap hanya menguntungkan ESA, SS, dan Rolls Royce. ”Gratifikasi tidak dinikmati oleh perusahaan (PT Garuda Indonesia), gratifikasi dinikmati oleh individu,” jelasnya. Berkaitan dengan keterlibatan pihak lain dalam belanja mesin pesawat tersebut, KPK berjanji akan mendalami kemungkinan itu. Namun, mereka tidak bisa menuntut Rolls Royce sebagaimana CPIB telah menghukum perusahaan tersebut. Sebab, UU di Indonesia belum bisa menjembatani itu. Yang pasti, KPK akan memeriksa semua pihak yang keterangganya dibutuhkan untuk menuntaskan kasus tersebut. Tidak terkecuali pihak Rolls Royce dan Airbus S.A.S. (syn/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: