Pimpinan DPRD Indramayu Yakin Tak Bersalah

Pimpinan DPRD Indramayu Yakin Tak Bersalah

INDRAMAYU – Kasus pelaporan empat pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, H Abdul Rohman SE MM masih terus bergulir. Badan Kehormatan DPRD sepertinya sangat berhati-hati dan tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Ketua BK DPRD Indramayu, Roni Januri mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pembahasan dan langkah kongkret lainnya, sebelum mengambil keputusan. Bahkan semua proses akan dilakukan dengan sebaik-baiknya, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Yang pasti saya tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Saya akan panggil semuanya, baik pelapor maupun terlapor, serta pimpinan alat kelengkapan DPRD,” ujar Roni, Kamis (19/1). Roni mengatakan, apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD yang dilakukan pimpinan DPRD, maka sanksi akan diberikan. Begitu juga sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka keempat unsur pimpinan bebas dari hukuman. Sementara salah seorang pimpinan DPRD, H Kasan Basari SH menyatakan kesiapannya untuk dimintai keterangan oleh BK. Ketua Partai Gerindra Kabupaten Indramayu ini juga sangat yakin bila pimpinan DPRD tidak bersalah. “Surat keputusan DPRD itu bukan kehendak pimpinan saja. Kami sudah melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPRD, termasuk pimpinan BK sebelum mengeluarkan surat itu,” ujar H Kasan. Dikatakan, pimpinan DPRD terpaksa mengeluarkan surat keputusan pimpinan DPRD untuk mengisi kekosongan hukum. Pasalnya, perubahan SOTK baru menuntut aturan lain untuk diperbaharui. Sementara untuk menunggu perubahan tata tertib (tatib) membutuhkan waktu yang cukup lama. Sehingga keluarlah surat keputusan DPRD. “Kami juga sudah konsultasi ke kementerian dalam negeri, dan ternyata dibolehkan untuk mengeluarkan surat keputusan DPRD terkait perubahan SOTK,” ujarnya.(oet)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: