PNS Kuningan Dilarang Pakai Gas Melon

PNS Kuningan Dilarang Pakai Gas Melon

KUNINGAN-Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan, mulai sekarang sebaiknya tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram. Pasalnya, pemkab akan menjatuhkan sanksi jika ada PNS yang tertangkap basah memakai gas melon. Hanya saja pemerintah belum memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar menggunakan gas melon. Tim yang dibentuk pemerintah juga ancang ancang untuk menggelar razia ke perumaha para PNS. Selain PNS, keluarga yang berpenghasilan di atas Rp1,5 juta dilarang menggunakan gas melon dan disarankan untuk memakai gas non subsidi yakni tabung ukuran 5 kilogram warna pink (merah muda, red). “Larangannya sudah jelas yakni PNS dan keluarga berpenghasilan di atas Rp1,5 juta tidak boleh menggunakan gas melon untuk kepentingan di rumahnya. Jika melanggar, tentu akan ada sanksinya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Hiswana Migas Kuningan,” tegas Asisten Pembangunan dan Ekomoni Setda Kuningan Drs H Dadang Supardan MPd didampingi Kabag Ekonomi U Kusmana SSos MSi dan Kabag Humas Wahyu Hidayah MSi, kemarin (19/1). Untuk menguatkan larangan tersebut, Dadang memperlihatkan surat edaran yang ditandatangani Bupati H Acep Purnama SH MH. Dalam surat edaran tentang pengalihan pemakaian LPG 3 kg bersubsidi ke LPG non subsidi disebutkan jika PNS dan keluarga berpenghasilan lebih dari Rp1,5 juta tidak boleh menggunakan gas melon. “Surat edaran ini sudah kami sebar ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kuningan. Kemudian usaha mikro juga kami layangkan surat edaran, serta masyarakat umum,” sebut Dadang diamini U Kusmana dan Wahyu. Kusmana menambahkan, surat edaran dari bupati ini mengacu kepada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dalam peraturan menteri tersebut dikatakan, pendistribusian tertutup LPG tertentu diperuntukkan bagi keluarga miskin. Kemudian keluarga yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1,5  diimbau tidak memakai gas melon atau Gas 3 kg. “Surat edaran ini bukan hanya untuk kalangan PNS saja namun juga bagi masyarakat dan usaha mikro yang sering mengunakan gas melon bersubsidi. Ini juga untuk menghindari terjadinya kelangkaan gas melon, dimana gas ukuran 3 kg diperuntukkan bagi mayarakat yang kurang mampu,” katanya. Dadang berharap, semua masyarakat dari kalangan menengah ke atas untuk menggunakan gas non subsidi yang telah tersedia di agen-agen gas. Bahkan warga bisa menukarkan gas melon dengan gas non subsidi di agen terdekat. “Surat edaran yang diteken bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Januari 2017. Kami akan memantau langsung kondisi di lapangan bersama Hiswana Migas. Jadi, sebaiknya PNS segera beralih menggunakan gas non subsidi jika tidak ingin dikenakan sanksi,” imbau Dadang. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: