Polisi Amanakna 16 Tersangka Kasus Narkoba

Polisi Amanakna 16 Tersangka Kasus Narkoba

CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kembali menangkap 16 tersangka kasus narkoba. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari sejak 1-20 Januari 2017. Wakapolres Cirebon Kompol Bonifacius Surano mengatakan, dari ke-16 tersangka di antaranya 9 kasus terlibat kasus sabu-sabu. Kemudian 2 tersangka kasus kepemilikan ekstasi. Serta 5 tersangka terlibat kasus kepemilikan ganja. \"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sabu sebanyak 1,38 gram, ekstasi satu setengah butir dan ganja sebanyak 62,36 gram. Semuanya barang bukti daiamankan dari ke-16 pelaku tersebut,\" sebut Boni. Selain itu, kata Boni, polisi juga mendapat temuan ganja 1 kilo yang menjadi barang bukti dari pemulung. Terkait siapa pemiliknya, saat ini masih dalam penyelidikan. Menurut Boni, modus yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan dan mendapatkan narkoba masih menggunakan pola lama. Yaitu, modus tempel dengan cara melakukan komunikasi dan menaruh barang di suatu tempat. \"Modusnya masih tempel ya. Seorang penjual dan pembeli melakukan komunikasi kemudian mentransfer uangnya melalui ATM bank. Setelah itu barang diletakkan di suatu tempat. Sehingga tidak ada transaksi antara penjual dan pembeli secara langsung,\" ungkap Boni. Saat ini anggotanya masih mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Karena, kata Boni, informasi dari mana barang haram tersebut didatangkan, para tersangka masih banyak yang berkelit. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: