Rencana Rp249 M, Bantuan Khusus dari Provinsi Cuma Turun Rp34 M
MAJALENGKA – Hasil evaluasi gubernur terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017, ternyata memangkas ratusan miliar rencana pendapatan daerah dari sejumlah pos. Terutama pendapatan kabupaten yang berasal dari provinsi. Angota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Majalengka Ali Imron AMd menyebutkan, dari hasil evaluasi gubernur tersebut terdapat pemangkasan atau penyesuaian target-target pendapatan daerah yang berasal dari kucuran dana provinsi sekitar Rp200 miliar. “Ini tentunya cukup memberatkan pemerintah kabupaten dalam menggenjot pos-pos pendapatan yang lain, agar defisit anggarannya tidak terlalu besar,” ujar dia, Jumat (20/1). Dia merinci penurunan target pendapatan daerah tersebut diantaranya dana bagi hasil pajak dari provinsi, yang semula direncanakan Rp136 miliar, yang direalisasikan provinsi hanya Rp121 miliar. Namun untuk pos ini kekurangannya masih bisa diupayakan di APBD-P 2017. Sementara yang angka penurunannya drastis adalah pos bantuan keuangan khusus dari provinsi. Dimana dalam RAPBD 2017 direncanakan Rp249 miliar, ternyata yang disanggupi provinsi hanya Rp34 miliar atau berkurang hampir Rp215 miliar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan MSi menyebutkan, penurunan pendapatan daerah yang bersumber dari kucuran dana Provinsi tersebut sebetulnya tidak hanya dialami Kabupaten Majalengka. Hal itu berlaku menyeluruh di Kabupaten dan kota lainnya. Salah satu faktor diantaranya penurunan penerimaan dana dari pemerintah pusat. Transfer dana-dana dari pusat ke provinsi saat ini menurun, termasuk transfer dana-dana dari pusat ke kabupaten dan kota. Sehingga hal itu mempengaruhi kekuatan dana yang dikucurkan provinsi ke kabupaten dan kota. Pihaknya menampik jika penyesuaian kucuran dana dari provinsi tersebut akibat tingginya asumsi yang direncanakan sebelumnya. Besaran kucuran dana dari provinsi tidak jauh, tahun lalu saja bisa terealisasi hingga Rp202 miliar. “Pengaruh lainnya juga disebabkan penarikan urusan kewenangan yang semula ditangani kabupaten atau kota kini ditangani provinsi, seperti urusan pendidikan menengah yang selama ini menjadi urusan Pemkab,” tuturnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: