KPK Kunci 3 Nama Baru Kasus Suap Mantan Dirut Garuda

KPK Kunci 3 Nama Baru Kasus Suap Mantan Dirut Garuda

JAKARTA - Pusaran kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar pihak-pihak yang diduga terlibat memiliki peran dalam konstruksi perkara itu. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka. Kemudian pemilik Connaught International sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo juga ditetapkan sebagai tersangka. KPK kini telah mengunci tiga nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap dari Rolls-Royce tersebut. Di antaranya Hadinoto Soedigno, eks Direktur Operasional Citilink Indonesia dan mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia. Kemudian Agus Wahyudo (eks Vice President Asset Management Garuda Indonesia) dan Sallyawati Rahardja (tokoh penting di PT MRA Grup milik Soetikno Soedarjo). Terhitung Senin (16/1), Emir dan Soetikno bersama ketiga nama yang saat ini berstatus saksi tersebut dicegah pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Meski dilakukan pencegahan, KPK belum mau membeberkan secara detail peran tiga saksi tersebut. \"Menurut penyidik, saksi ini dalam berbagai kapasitasnya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan,\" kata Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin (20/1). Sebagaimana diwartakan, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka pada Kamis (19/1). Emir diduga menerima suap dari Soetikno berupa uang Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar serta sejumlah barang senilai USD 2 juta (Rp 26 miliar). Suap dari Rolls-Royce itu diduga berkaitan dengan pengadaan 11 pesawat Airbus A330-300 pada 2012 oleh PT Garuda. (JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: