Pembentukan OPD Bakesbangpol Dinilai Tabrak Aturan
CIREBON - Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menilai ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah pada proses mutasi akhir Desember 2016. Pasalnya, salah satu OPD di Kabupaten Cirebon melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam perda tersebut Kesbanglinmas ditetapkan sebagai kantor, bukan badan. Sementara acuan yang digunakan pergantian nama kantor menjadi badan menggunakan Perbup Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Bakesbangpol. Karena itu, Komisi I mengundang sejumlah OPD untuk memberikan penjelasan di gedung DPRD, Kamis (19/1) lalu. Sayangnya, dari hasil pertemuan tidak ada titik temu. Alhasil, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon berencana melaporkan persoalan tersebut ke Komisi ASN dan Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi ST menjelaskan, sedikitnya ada empat poin yang diduga dilanggar pemerintah. Pertama yakni terkait pengisian Kesbanglinmas dalam bentuk badan patut diduga melanggar Perda tentang APBD 2017. Di mana penganggarannya untuk OPD Kesbangpol dalam bentuk kantor bukan badan. Kedua, kaitan dengan pengisian beberapa jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama patut diduga melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 116. Di mana pejabat pimpinan tinggi tidak boleh dirotasi sebelum menjabat minimal 2 tahun di posisinya yang baru. “Sedangkan yang ketiga saya menduga pengisian JPT melanggar surat Menteri PAN-RB No B/3116/M.PanRB/09/2016 tertanggal 20 September 2016. Karena harusnya cukup dikukuhkan kembali pada JPT sama tapi digeser ke JPT lain yang nomenklaturnya dan tupoksinya berbeda. Jadi saya melihat ada sejumlah aturan yang ditabrak pemerintah daerah dalam hal ini eksekutif,” jelasnya. Sebaliknya, lebih jauh disampaikan Junaedi, pemkab melakukan proses job fit ke semua PPT. Padahal, menurut dia, job fit hanya kepada 5 PPT 3 JPT. Sehingga secara keseluruhan dari 37 JPT dan 36 PPT di luar sekda, bupati harusnya melantik 33 JPT dengan proses pengukuhan, 3 JPT hasil job fit dan 2 JPT dilantik pada jabatan administrator atau fungsional. “Yang terakhir bupati juga patut diduga melangar SK-nya sendiri. Karena setelah pelantikan pada 30 Desember 2016 lalu, untuk beberapa jabatan administrator dan pengawas (esselon 3 dan 4) masih terjadi pergeseran tanpa ada pelantikan ulang. Demikian juga dinilai proses administrasi yang tidak baik, sehingga ada pembatalan mendadak ke PNS yang sudah menerima undangan pelantikan,” terangnya. Dalam kesempatan itu tampak hadir Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kalinga, Inspektur Hendra Nirmala, Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Moh Sofyan dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Iis Krisnandar. Selain itu, hadir pula perwakilan Bagian Hukum dan Organisasi Setda. Sementara itu, dalam rapat tersebut, Kepala BKPSDM Kalinga di hadapan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon berpendapat, mutasi dan rotasi yang terjadi sudah disesuaikan ketentuan yang berlaku. Contohnya, BKPSDM menyebutkan mutasi ini sudah dikomunikasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Di samping itu, kita juga sudah melaksanakan fit job atau assessment kepada pejabat eselon II dan III, sehingga perputaran ini disesuaikan dengan hasil fit job itu sendiri,” katanya. Senada disampaikan Sekretaris BKPSDM Jajang Sofyan bahwa konsultasi antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan komisi ASN sudah dilaksanakan sebelum pelaksanaan mutasi. Karena itu, mutasi dan rotasi yang dilakukan pemkab merupakan hasil komunikasi dengan beberapa pihak. “Sosialisasi Surat Edaran dari Komisi ASN ini diakui terlambat, khususnya untuk Provinsi Jawa Barat. Karena sebelum datangnya KASN ke BKD Provinsi, dan seluruh BKD se-Provinsi Jawa Barat sudah melakukan pertemuan yang menghasilkan kesepakatan untuk mutasi dengan dilandasi hasil assessment,” tuturnya. Selain itu, KASN sendiri mengapresiasi dengan adanya job fit. Akan tetapi, pihaknya harus mengakui, akan adanya rekomendasi resmi yang diberikan oleh KASN. “Namun, sampai saat ini, rekomendasi resmi tersebut belum diterima oleh kita,” ucapnya. Di samping itu, ada beberapa langkah lagi yang dilakukan pemkab sebelum dilaksanakannya mutasi/rotasi. Salah satunya adalah meminta legal opinion dari beberapa ahli hukum. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: