Meski Instruksi Bupati Majalengka, KPUD Tolak Hitung Ulang Dana Pemilu

Meski Instruksi Bupati Majalengka, KPUD Tolak Hitung Ulang Dana Pemilu

MAJALENGKA - Setda Majalengka mengundang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kamis (19/1) petang. Pertemuan itu menindaklanjuti instruksi bupati untuk menghitung ulang kebutuhan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Pembahasan dari pertemuan tersebut berlangsung alot. Hingga Jumat (20/1) dini hari rapat tersebut belum membuahkan hasil. Ketua KPUD Kabupaten Majalengka, Supriatna mengatakan, KPUD diminta mengevaluasi rincian rencana pendanaan kebutuhan pilkada serentak. Baik pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) maupun pemilihan bupati-wakil bupati (pilbup). Namun, instruksi ditolak jika KPU yang menghitung ulang. Karena rincian kebutuhan pendanaan pilkada dibuat berdasarkan standar minimal yang telah ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Selain itu beberapa objek pendanaan yang menjadi amanat undang-undang. “Karena yang kita buat sebelumnya berdasarkan standar minimal dan amanat regulasi. Kecuali kalau Pemkab yang menghitung ulang, itu sih silakan,” ujarnya, Jumat (20/1). Sehingga dalam forum tersebut KPUD hanya sebagai pihak yang dimintai pendapat, ketika Pemkab menghitung ulang kebutuhan pendanaan. Misalnya ada anggaran ABCD yang mesti dipangkas atau dihapus, harus diperjelas apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundangan. Menurutnya, pembengkakan kebutuhan biaya pilkada serentak tahun 2018 mendatang tidak bisa dibandingkan secara komprehensif dengan biaya Pilbup 2013 lalu. Karena banyak komponen yang mengalami penyesuaian. Salah satunya tahapan pilkada di 2013 lalu yang hanya 9 bulan, kini paling tidak mesti 12 bulan. Komisioner KPU Divisi Logistik dan Keuangan Drs Nasihin menambahkan, di Pilkada serentak 2018 juga ada komponen yang membuat kebutuhan biayanya membengkak. Yakni penyediaan alat peraga kampanye (APK) yang disediakan KPU. Berdasarkan penghitungan versi KPU mebutuhkan biaya kurang lebih Rp 12 miliar. “Mulai pilkada serentak 2017 dan 2018, penyediaan APK berdasarkan amanat Undang-undang mesti disediakan KPU. Ini menjadi salah satu komponen yang menjadikan kebutuhanya jadi membengkak. Kurang lebih membutuhkan Rp 12 miliar, dan itu kita pakai penghitungan yang minimal,” paparnya. Pihaknya belum mengetahui berapa pemangkasan hasil penghitungan versi pemkab yang akhirnya difinalkan. Yang jelas dengan penghitungan ulang rincian kebutuhan biaya versi pemkab tersebut, diharapkan tidak sampai mengeliminasi kebutuhan-kebutuhan krusial yang bisa memengaruhi kualitas pilkada. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: