Terdakwa Tak Serahkan Dokumen Pelepasan Aset PT PWU ke Pengganti
SURABAYA - Jelas sudah siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Dalam sidang dengan terdakwa Wisnu Wardhana (WW) pada Jumat malam (20/1), hal itu terungkap. Dalam sidang, jaksa sempat bertanya kepada mantan Direktur Keuangan PT PWU Soehardi soal siapa yang harus bertanggung jawab atas keluarnya uang perusahaan untuk tim penjualan aset. Jaksa mengaitkan hal itu dengan persetujuan keluarnya uang oleh direksi. Soehardi lantas menjawab, laporan pertanggungjawaban seharusnya disampaikan WW selaku ketua tim penjualan aset yang menerima pengeluaran uang. Dia lantas mencontohkan sebuah proses ketika ada yang mengajukan kasbon untuk keperluan pesangon. Setelah pengajuan, uang dicairkan di kasir. Setelah diberikan, uang digunakan untuk membayar pesangon. Lalu, yang menerima uang wajib membuat SPj (surat pertanggungjawaban). \"SPj itu wajib. Kalau tidak ada, saya kejar,\" katanya. Nah, khusus untuk tim penjualan aset, Biro Keuangan PWU sebenarnya sudah meletakkan Budi Rajardjo sebagai perwakilan. Dialah yang seharusnya menagih SPj itu kepada WW. Namun, sampai dia pensiun, ternyata laporan tersebut tidak kunjung ada. Fakta lain, penunjukan WW dan para anggota tim penjualan aset juga berdasar keputusan direksi. Termasuk penentuan siapa saja orangnya. Dahlan Iskan selaku direktur utama ketika itu juga pernah menyampaikan, saat membentuk tim, dirinya meminta ketua dan anggota tim menandatangani pakta integritas. Dahlan juga tak pernah mencampuri urusan keuangan PT PWU. Baik terkait dengan urusan keuangan sehari-hari maupun dalam proses pelepasan aset. Soehardi juga menyebutkan, dalam membentuk tim penjualan, direksi memasukkan pihak dari luar yang berfungsi sebagai pengawas. Mereka yang dimasukkan juga bukan orang biasa. Mereka berfungsi sebagai konsultan hukum dan konsultan keuangan. Dalam tim, dimasukkan pula perwakilan dari berbagai divisi. Untuk bagian keuangan, bahkan Manajer Keuangan Budi Raharjo dimasukkan. Ketika mendengar adanya ketidakberesan kinerja Wisnu Wardhana, direksi juga melakukan pergantian jabatan. Dalam sidang Dahlan Iskan Jumat siang (20/1), terungkap bahwa direksi sebenarnya pernah mengganti WW sebagai kepala biro aset dan general manager unit persewaan. Direksi mengganti WW dengan Sustri Handayani pada 2008. Sustri merupakan pegawai PWU yang bekerja di perusahaan percetakan. Nah, pergantian dari WW ke Sustri tersebut tidak mulus. WW melakukan perlawanan. Dia tidak memberikan dokumen-dokumen pelepasan aset kepada penggantinya. Hal itu diakui Sustri ketika ditanya pengacara Dahlan, Agus Dwi Warsono. \"Apakah saat Saudara menggantikan Wisnu Wardhana, ada hambatan-hambatan?\" tanya Agus. Susti menjawab iya. WW sempat tidak mau diganti. Praktis, Sustri baru bisa bekerja ketika WW terpilih menjadi ketua DPRD Surabaya pada 2009. Sustri juga tidak pernah mendapatkan dokumen-dokumen legal terkait dengan pelepasan aset dari WW. \"Tidak ada dokumen yang diserahterimakan. Saya hanya pegang catatan saja, Pak,\" ujarnya. Dalam sidang WW yang berakhir Jumat malam (20/1), Komisaris Utama (Komut) PT Sempulur Sugeng Djinarjo Tanus menegaskan, segala urusan jual beli aset Kediri dan Tulungagung dilakukan Oepojo Sardjono dan Sam Santoso. Jadi, kalau jaksa mempermasalahkan harga jual tanah, pertanggungjawaban bisa diminta dari petinggi PT Sempulur tersebut. \"Yang menentukan nilai Pak Sam dan Pak Oepojo,\" ujar Sugeng. Sebagai Komut, dia bisa menceritakan dengan gamblang bagaimana posisi PT Sempulur dalam kasus tersebut. Termasuk status dirinya sebagai Komut yang sebenarnya tidak jelas karena semua sudah dibereskan dua orang itu. Dengan kata lain, nama Sugeng hanya dipinjam. \"Saya diminta mengetik surat penawaran untuk aset di Tulungagung. Sudah ada konsepnya dari mereka, tapi membantu mengetik supaya lebih rapi,\" terangnya. Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, keterlibatan dirinya di PT Sempulur berawal dari permintaan Oepojo yang lemah dalam akuntansi. Sugeng yang bekerja di PT Kuda Laut Mas milik Oepojo lantas diminta membantu PT Sempulur. \"Nama penjualnya saja saya tidak tahu. Semua konsep dari Pak Sam dan Pak Oepojo,\" tegasnya. Jaksa sempat mencecar Sugeng dengan pertanyaan seputar modal awal PT Sempulur yang hanya Rp 9 miliar, tetapi bisa membeli aset dengan nilai total lebih dari Rp 25 miliar. Sugeng memastikan tidak ada proses mengagunkan aset Kediri yang didapat dari PT PWU untuk mendapatkan dana segar dari bank. Dia membantah pertanyaan jaksa yang menuduh dana segar itu lantas digunakan untuk membeli aset Tulungagung. Versi yang dia ketahui sebagai Komut, dana tambahan untuk membeli aset Tulungagung berasal dari direksi sendiri. \"Kalau diagunkan, dari bank tidak bisa secepat itu. Jadinya, melakukan peminjaman ke pemegang saham (Sam dan Oepojo),\" tuturnya. (atm/bjg/rul/tel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: