Masyarakat Mampu dan PNS Dilarang Gunakan Gas Melon

Masyarakat Mampu dan PNS Dilarang Gunakan Gas Melon

CIREBON - Kesadaran masyarakat mampu untuk tidak menggunakan gas bersubsidi masih minim. Pasalnya, masih banyak masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan yang masih membeli gas 3 kg. Koordinator Daerah (Korda) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Wilayah III Cirebon, Gunawan Kalita menegaskan, gas melon atau elpiji 3 kilogram hanya diperuntukan bagi warga tidak mampu. Dia pun mengingatkan agar masyarakat mampu sadar diri. “Kami terus ingatkan. Sekarang kita sedang gencar bekerja sama dengan kepala daerah untuk menyebarkan surat edaran mengenai larangan PNS dan masyarakat mampu membeli gas bersubsidi,\" terangnya pada Radar, Sabtu. Menurutnya, stok gas melon sangat terbatas. Untuk tahun 2017, jatah gas melon tidak ditambah. Kalaupun ada, itu sifatnya incidental atau sewaktu-waktu. Sebagai pengganti, Pertamina kini menyediakan gas 5,5 kg berwarna merah muda. \"Untuk tahun 2014-2015 kuotanya ada sekitar 4,3 juta dan di tahun 2015 kuotanya menjadi 4,6 juta namun untuk sejak tahun 2016 tidak ada penambahan kuota,\" lanjutnya. Gunawan menyebutkan, berdasarkan peraturan harga eceran tertinggi (HET) gas 3 kg di tingkat agen ialah Rp 14.100. Sedangkan HET di tingkat pangkalan Rp15.000. Bila ada Agen maupun Pangkalan yang terbukti menjual gas 3 kg melebihi HET, maka yang bersangkutan akan diberikan teguran, pengurangan alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). \"Sekali lagi tidak ada pengurangan dan penambahan kuota yang ada bersifat insidental. Tapi bagi pangkalan maupun agen yang terbukti nakal akan kita sanksi,\" jelas Gunawan. Dia menambahkan, dengan beredarnya gas elpiji 5,5 kg nonsubsidi diharapkan masyarakat mampu segera beralih menggunakan gas tersebut. \"Kami terus mengimbau dan mengingatkan agar masyarakat mampu beralih ke si pinky,\" tandasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: