Pemerintah Siapkan Rp110 Triliun untuk KUR

Pemerintah Siapkan Rp110 Triliun untuk KUR

JAKARTA - Hasil rapat Komite Kebijakan menetapkan bahwa plafon kredit usaha rakyat (KUR) untuk tahun 2017 sebesar Rp110 triliun dengan bunga 9 persen pertahun. Rinciannya, 81 persen KUR disalurkan untuk usaha mikro, 18 persen untuk sektor ritel, dan 1 persen untuk kredit Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Rapat tersebut dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri BUMN Rini Sumarno, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar, dan beberapa bank penyalur KUR. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, untuk tahun ini tercatat ada 38 lembaga pembiayaan sebagai penyalur KUR. Terdiri dari 33 bank, empat LKBB (lembaga keuangan bukan bank), dan satu koperasi. Namun, dalam rapat ada usulan untuk menambah lagi lima lembaga pembiayaan yang selama ini melakukan pembiayaan TKI nonKUR. Sehingga, kalau itu disetujui, maka jumlah penyalur KUR akan menjadi sebanyak 44 lembaga pembiayaan, bank dan nonbank. Lembaga penjaminan yang ditugaskan untuk menjamin KUR adalah Perum Jamkrindo dan Askrindo. ”Itu hasil keputusan rapat Komite Kebijakan. Selain itu, untuk meningkatkan KUR di sektor produksi khususnya pertanian, dalam rapat tersebut mengusulkan agar lembaga penyalur KUR (khususnya bank) bekerjasama dengan Puskud-Puskud yang ada di daerah. Banyak KUD di daerah yang bagus-bagus dan berhasil. Saya usulkan agar potensi-potensi seperti itu disinergikan dalam meningkatkan penyaluran KUR di sektor produksi,” tukas Braman usai mengikuti rapat Komite Kebijakan di kantor Menko Perekonomian, Jakarta. Sedangkan untuk sektor perikanan, Braman berharap agar bank-bank penyalur KUR berhubungan langsung dengan sentra-sentra perikanan yang ada di seluruh Indonesia. ”Karena, menurut saya, saat ini eranya penyaluran KUR masuk ke kelompok-kelompok, seperti sentra-sentra perikanan dan sebagainya. Saya pikir, itu jauh lebih efektif ketimbang menyalurkan KUR pada individu-individu,” pungkasnya. (ers)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: