Kemenaker-Imigrasi Awasi TKA Ilegal

Kemenaker-Imigrasi Awasi TKA Ilegal

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak henti bekerja. Salah satu yang menjadi perhatian adalah tenaga kerja asing (TKA). Alasannya tidak lain banyak TKA yang bekerja tanpa izin, datang ke Indonesia tanpa dokumen lengkap. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Maruli A. Hasoloan menjelaskan, jumlah TKA yang terdata instansinya berada pada kisaran 74.183. Dari angka itu, 21.121 di antaranya adalah warga negara Tiongkok. Maruli menegaskan, setiap TKA yang masuk Indonesia wajib taat aturan. “Tapi, kami tidak menyangkal ada TKA ilegal,” ujarnya. Namun, bukan berarti Kemenaker tidak melaksanakan fungsi pengawasan. Mereka tetap mengawasi setiap TKA di tanah air. Pengawasan itu dilakukan melalui petugas di level provinsi dan petugas yang bekerja di bawah naungan Kemenaker. Ada empat jenis pengawasan yang dilakukan, yakni periodik, insidentil, khusus, dan berdasar laporan masyarakat. Pengawasan periodik dilaksanakan lima kali dalam sebulan. Hasilnya, dari sekitar 74 ribu lebih TKA yang terdata ada 1.324 TKA ilegal yang ditindak. “Kami sidak terus,” jelasnya. Agar pengawasan lebih efektif, Kemenaker tidak hanya mengandalkan petugas yang bekerja di bawah naungan mereka. Petugas Imigrasi juga turut diandalkan. Bersama Ditjen Imigrasi Kemenkumham, mereka mengawasi setiap TKA. Kasubdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kemenkumham Hendro Tri Prasetyo menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh instansinya tidak pernah lepas. Sebab, mereka punya sistem yang terintegrasi dengan berbagai instansi. Sehingga warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia terdata satu per satu. Tidak terkecuali yang datang sebagai TKA. Demikian pula yang dinyatakan overstay alias berada di Indonesia melampaui izin. Sampai akhir tahun lalu, tidak kurang 26.449 WNA dinyatakan overstay. 8.032 di antaranya adalah WNA asal Tiongkok. “Mereka overstay izin tinggal kunjungan,” jelas Hendro. Namun demikian, dengan tegas dia menyebutkan, 8.032 WNA itu bukan TKA Ilegal. Menurut dia, mereka overstay di Indonesia karena alasan lain. Misalnya sudah membeli tiket pesawat yang jadwal penerbangannya lebih dari izin yang diberikan. Sehingga ketika hendak bertolak dari Indonesia dinyatakan overstay. (syn/)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: