Polisi Tahan Warga Sindangwangi Penjual Kukang Jawa

Polisi Tahan Warga Sindangwangi Penjual Kukang Jawa

MAJALENGKA - Pemburu hewan primata jenis Kukang Jawa berinisial AS, warga Desa Buah Kapas Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Majalengka dan Diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta. Kapoles Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH mengungkapkan, pelaku ditangkap Sabtu (21/1) di kediamannya Desa Buah Kapas. Pelaku diduga hendak memperjual belikan hewan primata melalui media social (medsos). Secara aturan, pemilik hewan primata jenis Kukang Jawa itu telah melanggar Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Dalam pasal 21 ayat 2 huruf a menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dipidana dengan penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ungkapnya, Senin (23/1). Polisi mengamankan barang bukti 8 Kukang Jawa, 2 buah keranjang buah, senter, dan handphone. 8 ekor hewan primata itu saat ini dalam kondisi sehat dan tengah ditangani Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi International Animal Rescue (IAR) Indonesia. Pelaku menjelaskan hewan tersebut semuanya ditangkap malam hari di sebuah kebun milik warga di Desa Buah dengan menembakkan cahaya senter ke wajah hewan primate dan menangkapnya. “Kalau tidak menggunakan cara itu menangkapnya akan sulit. Rencananya saya akan menjual dengan harga Rp100.000. Saya juga baru kali ini menangkap hewan itu, dan belum sempat saya jual,” terangnya. Sementara dr Wendi, dokter hewan IAR Indonesia mengungkapkan Kukang (Nycticebus  Sp) atau dikenal dengan nama lokal malu-malu, merupakan  primate yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah  Nomor 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi peraturan  internasional, yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan  internasional. Dirinya menjelaskan ada tiga jenis kukang di Indonesia, yakni Kukang  Jawa (Nycticebus javanicus), Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dan Kukang Kalimantan (Nycticebus  menagensis). Berdasarkan data Red List IUCN (International Union for Conservation of Nature), Kukang Jawa termasuk dalam kategori kritis dan termasuk di antara 20 jenis primata di dunia yang paling terancam  punah. “Sementara Kukang Sumatera dan Kukang Kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah,” jelasnya. Kukang memiliki peran penting di habitat sebagai penyeimbang ekosistem, karena Kukang merupakan predator pertama dalam rantai makanan. Kukang juga membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam, serta mengendalikan hama serangga yang berpotensi menyerang tanaman produktif. Selain dilarang oleh aturan, alasan lain masyarakat dilarang memelihara hewan tersebut karena Kukang memiliki potensi bisa mnyebarkan virus Zonosis yang jika menular ke manusia akan menimbulakn penyakit seperti cacingan dan flu. “Saya menyarankan kepada masyarakat untuk tidak memelihara hewan tersebut,” pungkasnya. (bae)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: