Warga Plered Jual Pil Koplo; Ditegur Gak Mempan, Dipenjara Biar Jera

Warga Plered Jual Pil Koplo; Ditegur Gak Mempan, Dipenjara Biar Jera

CIREBON - AG (23) warga Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, ini memang bandel. Ia diketahui oleh warganya sering mengedarkan pil koplo. Warga pun lalu menegursnya untuk tidak berjualan pil koplo lagi. Namun teguran tersebut dianggap angin lalu saja.
Sampai akhirnya pada 10 Januari 2017 lalu, AS bukan lagi ditegur oleh warga, namun langsung ditangkap oleh polisi saat sedang bertransaksi pil koplo di Desa Wotgalih, Kecamatan Plered. Selasa (24/1), pemuda tatoan itu masih mendekam di tahanan Polsek Plered.
Kapolsek Plered AKP Budi Hartono mengatakan, saat ditangkap pelaku membawa 30 butir pil Tramadol dan sebanyak 7 butir yang masih dibungkus pil trihex. Serta sejumlah uang dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp409.000.
\"Sebetulnya pelaku sudah ditegur warga berkali-kali, tapi tetap membandel. Mungkin harus dipenjara dulu biar dia jea,\" kata Budi.(cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: