Petani Garam Tuntut Kompensasi PT CEP
SUMBER– Sejumlah petani garam Desa Kancilor, Kecamatan Astanajapura mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (20/9). Tujuannya, melakukan audiensi dengan PT Cirebon Elektric Power (CEP) difasilitasi oleh Ketua DPRD H Tasyia Soemadi Al Gotas SE MM. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Drs Zaenal Arifin Waud, Ketua Komisi III Bejo Kasiyono, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Aidin Tamim, Kepala BLHD Kabupaten Cirebon H Sono Suprapto, Humas PT CEP, dan unsur muspika. Salah seorang petani garam Tatang Supardi mengatakan limbah yang ada di sekitar PLTU mencemari produksi garam. Akibatnya, garam yang seharusnya berwarna putih, kini menjadi hitam dan tidak dapat dijual. Tak hanya itu, mereka mengeluhkan imbas debu yang dianggap mengganggu kesehatan pernafasan dan mata. “Para petani dirugikan selama garap garam. Kami minta kompensasi selama masa menggarap garam. Terdapat 31 orang petani garam yang mengadukan keluhan,” ungkap Tatang dalam pertemuan itu. Kepala BLHD H Sono Suprapto menjelaskan sudah melakukan tahapan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pada Senin lalu (10/9) pihaknya melakukan cek lapangan, dan Rabu (12/9) BLHD serta laboratorium Bandung mengambil sampel air, dan air baku pembuatan garam. Sampel itu nanti diteliti guna memastikan apakah limbah yang ada ikut memengaruhi buruknya kualitas garam. Terkait dengan debu, PT CEP diminta untuk melakukan penyiraman secara berkesinambungan. “Kami sudah menyarankan kepada PT CEP untuk segera merapat kepada warga mencari solusinya,” kata Sono Suprapto. Sementara Ketua Komisi III Bejo Kasiyono menyatakan setiap perusahaan mempunyai standar kerja. Persoalan yang timbul, kata Bejo, harus ada tindakan nyata untuk diselesaikan agar bisa mengurangi kerugian petani garam dan menjaga kondusivitas Kabupaten Cirebon. “Selesaikan dengan masyarakat. Karena keberadaan PT CEP juga merupakan investasi jangka panjang,” ucap Bejo. Wakil Ketua DPRD Zaenal menengahi perlu ada solusi yang tepat. “Sebagai hasil dari pertemuan, perusahaan juga perlu dijaga karena salah satu bentuk investasi. DPRD hanya memfasilitasi perundingan. Apa yang akan menjadi solusi semoga dapat disepakati bersama,” katanya. Humas PT CEP Hafid S menegaskan masalah pencemaram garam sudah disurvei. Sebagai perusahaan, PT CEP mengkalim memperhatikan masyarakat di sekitar proyek tersebut. Pihaknya bahkan berencana membuat program kemitraan dengan petani garam. Terkait dengan aduan pencemaran limbah terhadap garam, dia mengatakan PT CEP akan mengikuti aturan yang diarahkan oleh pihak pemerintah. “Namun perlu ada kejelasan biaya kompensasi dan mekanisme. Berapa besar dampak pencemarannya, besarannya seperti apa, perlu secara jelas,” ungkapnya. (swn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: