Perda Reklame Urgent, Ini Sebabnya

Perda Reklame Urgent, Ini Sebabnya

CIREBON - Sudah tiga tahun pembahasan Raperda tentang Penataan Reklame belum dituntaskan. Padahal menurut Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yoyoh Rokayah revisi perda reklame urgent dituntaskan. Sebab menurut Yoyoh, ada petunjuk berupa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) 20/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. Salah satunya, larangan adanya reklame di median tengah jalan. “Isi dari permenpu itu harus dituangkan seluruhnya dalam revisi Perda Perizinan Reklame,” kata Yoyoh. Karena sudah menjadi bagian dari aturan pusat sampai daerah tentang larangan mendirikan reklame di median tengah jalan, Yoyoh meminta kepada para pengusaha reklame agar memahami hal ini. “Pengusaha reklame jangan rewel kalau banyak aturan melarang. Pemerintah membuat aturan itu untuk kepentingan lebih luas,” ucapnya. Seperti diketahui, penyelesaian persoalan reklame menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Tiga tahun terakhir, persoalan tersebut tak kunjung bisa dituntaskan. Bahkan, untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Reklame, Panitia Khusus (Pansus) di DPRD tak tahu kapan bisa merampungkannya menjadi peraturan daerah (perda). “Masih di-pending dulu,” kata Anggota Pansus Reklame, M Handarujati Kalamullah kepada Radar, Rabu (25/1). Andru mengakui, pansus tak punya target kapan raperda yang dibahas sejak 2016 itu bisa dituntaskan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: