DPR Agendakan Revisi UU ASN, Peluang Honorer K2 Jadi PNS Terbuka
MAJALENGKA - Angin segar tengah berhembus ke para tenaga honorer yang masuk database kategori 2. Selasa (24/1), DPR RI resmi merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu klausulnya mengenai keinginan para honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Anggota Forum Honorer Kabupaten Majalengka, Irawan menyebutkan Selasa kemarin ikut menghadiri dan menyaksikan jalannya sidang paripurna di DPR RI terkait revisi UU ASN itu. Dalam momentum tersebut dirinya tidak dapat menahan rasa gembira ketika revisi UU tersebut diketok palu. “Seketika kita langsung terharu dan sujud syukur. Karena perjuangan kita selama ini bakal menemui titik terang pada waktunya nanti,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (25/1). Menurutnya, salah satu klausul yang selama ini diperjuangkan adalah menyetarakan status para tenaga honorer agar otomatis diangkat menjadi PNS. Karena telah membantu pemerintah menjalankan urusan-urusan wajib seperti pendidikan dan pelayanan masyarakat. Dari informasi yang diperolehnya, DPR RI segera menyurati presiden untuk mengeluarkan surat persetujuan revisi UU tersebut. Kemudian DPR RI membentuk pansus untuk koordinasi hingga finalisasi pembahasan dengan sejumlah kementerian terkait. Diharapkan proses tersebut tidak berjalan lama, serta materi yang tertuang dalam draf rancangan perubahan UU ASN itu tetap mengakomodasi harapan para tenaga honorer untuk otomatis diangkat sebagai PNS. Khususnya honorer K2 atau yang berdasarkan masa kerja terhitung tahun 2005 ke bawah. Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Honorer Indonesia Bersatu Korda Majalengka, Soleh Ardiansyah menyebutkan, para tenaga pendidik honorer K2 yang mengajar dan staf jumlahnya sekitar 1.318 orang. Di luar itu, terdapat tenaga honorer lain yang mengabdi di seluruh satuan pendidikan jumlahnya diperkirakan mencapai 5 ribuan orang. “Selesai dari sini, kita akan mengagendakan pertemuan dengan pemerintah daerah dan DPRD. Melaporkan hasil dan informasi yang kita dapat dari menyaksikan sidang paripurna revisi UU ASN tersebut, serta merumuskan bagaimana kebijakan kedepan menindaklanjuti perubahan regulasi tersebut,” imbuh dia. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: