Aneh, BKD Tak Tahu Berapa Jumlah Reklame

Aneh, BKD Tak Tahu Berapa Jumlah Reklame

LEMAHWUNGKUK – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon belum memiliki data reklame. Baik jumlah maupun titik mana yang belum membayar pajak. Hal ini membuat pemasukan dari sektor pajak daerah reklame belum dapat dikatakan optimal. terbuka kemungkinan ada reklame yang lolos dari kewajibannya. Karena itu, pendataan menjadi program utama Bidang pajak Daerah II BKD untuk tahun ini. Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Cirebon Siti Solecha SSos MM mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah reklame secara keseluruhan. Pasalnya, data menyeluruh tersebut tidak masuk program. Karena itu, meskipun tidak mendapatkan dukungan anggaran dari APBD, perempuan yang akrab disapa Ela itu berkomitmen melakukan pendataan menyeluruh untuk reklame. “Setelah data masuk, kami akan gunakan sistem komputerisasi,” ucap Siti, kepada Radar, Senin (30/1). Dengan komputerisasi, lanjut Ela, dapat diketahui titik mana yang akan habis masa izinnya, belum bayar pajak dan sebagainya. Hal ini sangat memudahkan BKD dalam melakukan tinjauan lapangan dalam menentukan target realistis dan optimal. Untuk itu, Bidang Pajak Daerah II BKD membutuhkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP). Data perizinan reklame masuk dari dinas yang saat ini dipimpin Drs Sumantho itu. Selanjutnya, distribusi pendataan para pemohon izin seperti reklame masuk ke BKD untuk menentukan besaran pajak daerah yang harus dibayarkan. Terkait perizinan reklame, Ela menyampaikan auntuk reklame yang menggunakan konstruksi permanen dipastikan ada izinnya. Meskipun menempel di tembok rumah maupun toko sekalipun, sepanjang ada tiang pancang konstruksi permanen pasti memiliki izin. Hal ini berdasarkan data yang masuk dari DPMPTSP. Kedepan, seluruh reklame akan didata. Termasuk yang berizin maupun tidak. Seperti reklame raksasa di Jalan Cipto, Ela memastikan tidak berizin dan tanpa membayar pajak. Karena itu, tujuh titik reklame raksasa di Jalan Cipto tersebut harus segera ditertibkan karena melanggar aturan. Kepala Bidang Pelayanan Terpadu B DPMPTSP Hj Yoyoh Rokayah SSos MSi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permenpu) Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, disebutkan secara jelas dan rinci tentang penempatan reklame komersil. Salah satunya, larangan adanya reklame di median tengah jalan. Karena itu, reklame Jalan Cipto tidak diperpanjang lagi perizinannya agar segera dibongkar. “Kita harus tegas dalam penegakan aturan. Karena itu satu-satunya upaya meningkatkan kembali harga diri dan wibawa pemerintah,” tukasnya. Yoyoh memastikan, tujuh reklame raksasa di Jalan Cipto dan reklame bando di seluruh Kota Cirebon, tidak memiliki izin. Karena itu, sudah menjadi keharusan dan bentuk tindakan nyata, penertiban reklame dilakukan dengan segera. Bila Satpol PP tidak memiliki alat untuk menertibkan reklame raksasa, dapat menggunakan pihak ketiga. Pembahasan ini sudah masuk tim teknis reklame. “DPMPTSP termasuk tim teknis reklame. Pneertiban menggunakan jasa pihak ketiga diperbolehkan,” terangnya. Dalam aturan kedepan, lanjut Yoyoh, pengusaha harus membayar asuransi dan uang jaminan pembongkaran reklame. Seluruh anggaran tersebut dimasukan dalam rekening khusus di bank. Setelah menyetorkan uang jaminan pembongkaran, Pemkot Cirebon memegang surat jaminannya. Anggaran itu digunakan saat reklame tidak berizin, Pemkot Cirebon dapat langsung membongkarnya sendiri menggunakan uang jaminan itu. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: