Kadisdik Majalengka Belum Izinkan Sekolah Tarik Pungutan
MAJALENGKA - Meski Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 telah diberlakukan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs H Iman Pramudya MM belum memberikan lampu hijau atau belum mengizinkan sekolah memberlakukannya. Padahal dalam aturan tersebut komite sekolah sudah diperbolehkan melakukan pungutan atau sumbangan. Menurutnya sampai saat ini dinas pendidikan belum memahami teknis dalam aturan tersebut. “Saya khawatir jika angsung diterapkan di sekolah-sekolah, justru malah mendatangkan persoalan dan membuat lingkungan sekolah tidak kondusif. Jadi lebih baik tidak dilaksanakan dulu,” jelasnya, Senin (30/1). Upaya terdekat yang akan dilakukan dinas pendidikan ialah melakukan koordinasi dengan Kemendikbud dan Pemprov Jawa Barat. Kemungkinan aturan tersebut baru akan dilaksanakan di Majalengka di tahun ajaran baru. Sementara Wakil Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd belum memberikan tanggapan soal aturan tersebut. “Nanti kita kaji dulu soal aturan itu,” ujarnya. Namun saat ditanya mengenai SMA dan SMK yang saat ini dikelola oleh pemprov, wabup sangat mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya banyak manfaat yang bisa dirasakan SMA dan SMK, salah satunya pihak sekolah akan mudah mendapatkan tenaga ahli dalam melaksanakan pembelajaran. “Apalagi tenaga ahli pendidikan di Kabupaten Majalengka ini masih terbatas,” jelasnya. Dirinya juga berharap kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Majalengka semakin meningkat, dan pelayanan di lingkungan SMA dan SMK bisa lebih baik dan kondusif. “Saya minta pihak sekolah untuk memanfaatkan peluang itu, demi kulitas pendidikan yang lebih baik,” harapnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: