Diduga Terima Fee Rp9,7 M, KPK Tahan Anggota DPR dari Golkar

Diduga Terima Fee Rp9,7 M, KPK Tahan Anggota DPR dari Golkar

JAKARTA – Anggota DPR yang mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah. Tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Charles Jones Mesang, resmi menjadi pesakitan. KPK memutuskan untuk menahan anggota DPR Fraksi Golkar itu kemarin (31/1). Charles ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember lalu karena diduga menerima fee Rp 9,7 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi Rp 150 miliar. Keterlibatan anggota DPR dua periode itu terkuak dalam pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dalam sidang. Sebagai catatan, kasus tersebut ditangani KPK sejak 2015. Charles yang disangka dengan pasal penerimaan hadiah atau janji menjadi anggota Komisi IX DPR periode 2009–2014 saat pembahasan anggaran itu dilakukan. Saat ini dia menjadi anggota Komisi II DPR. ’’Hari ini pemeriksaan pertama tersangka (Charles) dan kami tahan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Charles sementara ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Guntur, Jakarta. Febri menjelaskan, tersangka Jamaludin Malik yang terseret kasus yang sama sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Jamaludin juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,41 miliar. “Pidana denda uang pengganti sudah dilakukan eksekusi,” imbuh Febri. Sementara itu, Charles yang kemarin diperiksa KPK tidak memberikan komentar apapun. Anggota dewan yang mengenakan rompi tahanan oranye itu langsung naik ke kendaraan menuju Rutan Guntur. (tyo/c5/agm)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: