Potensi PHK di Sektor Tekstil dan Garmen

Potensi PHK di Sektor Tekstil dan Garmen

ilustrasi Tekstil-ilustrasi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemberlakuan Permendag Nomor 8 tahun 2024 dituding menjadi biang kerok ancaman badai PHK masal di sejumlah daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Cirebon.

Cirebon sendiri punya sektor yang terkait dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, termasuk di dalamnya produk tekstil, garmen dan logistik. Kebijakan ini turut mempengaruhi iklim industri tekstil, tak terkecuali di Kabupaten Cirebon.

Di Kabupaten Cirebon sendiri saat ini belum terdampak PHK atas kebijakan peraturan Kementerian Perindustrian No 8 Tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Cirebon, Dadan Subandi  mengatakan bahwa sampai dengan Juli 2024, data yang masuk ada 129 tenaga kerja PHK di Kabupaten Cirebon dengan jumlah 15 kasus.

BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Distribusikan 13.000 Liter Air Bersih Kepada Warga Banjarwangunan

“Ada perselisihan PHK sebanyak 13 kasus, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 114. Perselisihan hak 1 kasus dengan 13 tenaga kerja, perselihan serikat pekerja 1 kasus dengan 2 tenaga kerja,” ungkap Dadan.

Menurutnya, pada awal bulan Agustus,  Disnaker sudah berupaya untuk menghindari PHK dengan mengumpul serikat pekerja tekstil sandang di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka.

“Kita undang dengan difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan, kita sosialisaksikan agar pemberlakuan Permendag Nomor 8 ini tidak terlalu berdampak,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Dadan, menurut wajib lapor ketenagakerjaan jumlah pekerja di Kabupaten Cirebon ada 124.144 tenaga kerja dengan jumlah perusahaan sebanyak 7.216 perusahaan.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Sempat Diskor, Kuasa Hukum Minta Hal Ini

“Pemerintah daerah akan berupaya mencarikan solusi dan meminimalisir dampak yang mungkin timbul,” bebernya.
Terkait potensi terjadinya PHK masal di sektor tekstil dan garmen, Dadan menyebut potensi tersebut bisa saja terjadi.

“Bisa saja, karena sektor garmen dan tekstil pasti berdampak, tapi mudah-mudahan di Kabupaten Cirebon dampaknya bisa diminimalisir,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: